Tangkap 3 Tersangka, Polresta Magelang Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tangkap 3 Tersangka, Polresta Magelang Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan - inews

Share This

 

Tangkap 3 Tersangka, Polresta Magelang Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan

Tangkap 3 Tersangka, Polresta Magelang Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan
Kapolresta Magelang, Kombespol Ruruh Wicaksono menunjukkan bahan petasan yang diamankan. (foto: iNews.id/Puji Hartono)

MAGELANG, iNews.id - Satreskrim Polresta Magelang mengamankan ratusan kilogram obat mercon/petasan. Tiga orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. 

Dua tersangka yang diamankan MYA (28) dan SM warga Desa Srumbung Kecamatan Magelang. Satu tersangka lain AR (28) warga desa Mantingan Kecamatan Salam, Magelang. 

Baca Juga

Penangkapan ini berawal adanya informasi jual beli obat mercon di wilayah Srumbung, Magelang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka MYA dan SM. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui barang-barang pembuat mercon dibeli dari tersangka MAR.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

Petugas kemudian mengamankan MAR dengan barang bukti ratusan kilogram obat mercon racikan dan bahan mentah yang belum diracik. Barang-barang ini dibeli sebelum bulan puasa untuk diracik dan dipakai membuat petasan pada bulan puasa ini. 

Baca Juga

“Pengakuannya bahan-bahan itu dibeli sebelum puasa untuk diracik dan dibuat pada bulan puasa,” kata Kapolresta Magelang, Kombespol Ruruh Wicaksono, Selasa (11/4/2023). 

Sementara itu tersangka MAR mengaku membeli barang itu dari seseorang di Jawa Barat yang dikenal melalui media sosial. Sedangkan cara meracik dan mencampur obat ini belajar dari YouTube. 

Baca Juga

“Saya hanya menjual bahan-bahan. Kalau barangnya dari seseorang yang dikenal lewat medsos,” kata MAR.

Polisi mengamankan barang bukti 250 kilogram bahan pembuat petasan dari tangan MYA dan SM. Sedangkan dari MAr disita 11,6 kilogram alumunium powder, 350 kilogram sulfur powder belerang dan 40 kilogram potasium chlorate dan puluhan selongsong.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages