Tangkap 3 Tersangka, Polresta Magelang Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan

MAGELANG, iNews.id - Satreskrim Polresta Magelang mengamankan ratusan kilogram obat mercon/petasan. Tiga orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka yang diamankan MYA (28) dan SM warga Desa Srumbung Kecamatan Magelang. Satu tersangka lain AR (28) warga desa Mantingan Kecamatan Salam, Magelang.

Penangkapan ini berawal adanya informasi jual beli obat mercon di wilayah Srumbung, Magelang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka MYA dan SM. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui barang-barang pembuat mercon dibeli dari tersangka MAR.

Voucher Spesial iNews
Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.
Petugas kemudian mengamankan MAR dengan barang bukti ratusan kilogram obat mercon racikan dan bahan mentah yang belum diracik. Barang-barang ini dibeli sebelum bulan puasa untuk diracik dan dipakai membuat petasan pada bulan puasa ini.

“Pengakuannya bahan-bahan itu dibeli sebelum puasa untuk diracik dan dibuat pada bulan puasa,” kata Kapolresta Magelang, Kombespol Ruruh Wicaksono, Selasa (11/4/2023).
Sementara itu tersangka MAR mengaku membeli barang itu dari seseorang di Jawa Barat yang dikenal melalui media sosial. Sedangkan cara meracik dan mencampur obat ini belajar dari YouTube.

“Saya hanya menjual bahan-bahan. Kalau barangnya dari seseorang yang dikenal lewat medsos,” kata MAR.
Polisi mengamankan barang bukti 250 kilogram bahan pembuat petasan dari tangan MYA dan SM. Sedangkan dari MAr disita 11,6 kilogram alumunium powder, 350 kilogram sulfur powder belerang dan 40 kilogram potasium chlorate dan puluhan selongsong.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar