Alasan Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual di Jakarta By CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Alasan Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual di Jakarta By CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Alasan Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual di Jakarta

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ilustrasi. Polda Metro Jaya bakal memberlakukan lagi tilang manual. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni di Jakarta, Senin (15/5).

"Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucap dia lagi.

Kendati begitu, Jhoni memastikan pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Tilang manual hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.

Menurutnya di lokasi-lokasi yang belum didukung dengan ETLE, polisi bakal memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.

"Di tempat yang tidak didukung ELTE, kita melakukan tilang manual," ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi tersebut.

Sejumlah daerah juga terapkan lagi tilang manual

Selain Jakarta, sejumlah daerah memberlakukan lagi tilang manual untuk menindak warga yang melanggar peraturan lalu lintas.

Sistem ini akan kembali ke penerapan surat tilang secara langsung dan polisi bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Sejak 2022 polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi di jalanan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Tapi seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran. Tapi tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.

Berikut daftar daerah yang sudan menggelar tilang manual:

Lumajang

Kepolisian di Lumajang sudah menggelar razia dan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Simpang Tiga Pos Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Raya Panjaitan, Kabupaten Lumajang.

Razia ini menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan tidak melengkapi atribut kendaraan bermotor.

Polisi Lumajang juga sudah mengeluarkan 32 surat tilang dan yang melanggar harus merelakan STNK atau SIM dan kendaraannya sebagai barang bukti tilang.

Dari 32 surat tilang, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 STNK, 2 buah SIM dan 10 kendaraan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

"Kami minta masyarakat untuk lebih sadar lagi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta kelengkapan kendaraan mereka, karena keselamatan itu penting untuk kita dan orang lain," kata KBO Lantas Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto mengutip NTMC, Kamis (11/5).

Lampung

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menerapkan kembali tilang manual mulai 11 Mei. Ada 11 pelanggaran lalu lintas di Lampung yang diincar yakni; Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, serta melawan arus.

Kemudian, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Halmahera Barat

Humas Polres Halmahera Barat IPTU Yoherson Dodowor mengatakan tilang manual kendaraan mulai dilakukan pada 8 Mei 2023 dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Sasaran utama tilang kali ini yakni pengendara yang menggunakan kenalpot racing, tidak menggunakan helm, TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku, serta pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

"Selain itu, juga pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur dan pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman," katanya.

Tulang Bawang

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang (Tuba) juga bersiap untuk menggelar tilang manual. Penindakan ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 terkait daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik.

"Mulai hari Senin (8/5/2023) sampai dengan beberapa hari ke depan, petugas kami aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio," ujar Kasat Lantas, Iptu Glend Felix.

Pelanggaran yang akan ditindak lewat tilang manual pada kawasan itu yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.

Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over load dan over dimensi, serta ranmor tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

(dmr/dmr)
Search-light.f9feb9a5
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages