Berkas Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI, Anak Rafael Alun Segera Disidang
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F04%2F04%2Fmario_dandy_satrio_anak_rafael_alun_trisambodo.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan lagi berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke pihak kejaksaan. Pelimpahan setelah jaksa menagih berkas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pelimpahan berkas ke Kejaksaan dilakukan hari ini, Rabu (10/5/2023). Berkas dikirim ke Kejaksaan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan hal tersebut. Pihaknya kini bakal meneliti kembali berkas tersebut untuk memastikan apakah perkara bisa segera disidangkan atau tidak.
"Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum," ujar Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan meminta polisi menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Pasalnya, berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik belum juga dikirim lagi ke Kejaksaan.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Kamis (4/5/2023).
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Diketahui David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy secara brutal. Akibatkan, David koma selama 38 hari dan dirawat selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.
Lantaran viral, ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo pun disorot publik. Bahkan, Rafael Alun kini dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan telah ditahan KPK.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar