BSI Rampungkan Pelunasan Biaya Haji 2023
Kantor PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Jakarta, IDN Times - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah melakukan pelunasan biaya 161.455 calon jemaah ibadah haji 1444 H atau 100 persen dari kuota haji yang diberikan pada BSI. Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menyatakan ini jadi bukti komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mulai dari pelunasan biaya haji, keberangkatan, hingga kepulangan.
"Alhamdulillah, proses pelunasan biaya haji sudah selesai 100 persen. Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu proses ini hingga selesai. Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama guna mendukung peningkatan layanan ibadah haji,” kata Anton dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (18/5/2023).
1. Penambahan jemaah haji mencapai 21.625
Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)
Kementerian Agama lewat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sempat mengeluarkan keputusan No. 195 tahun 2023, tentang perpanjangan masa pelunasan biaya haji reguler hingga 19 Mei 2023. Dengan perpanjangan ini, terjadi penambahan kuota calon jemaah haji yang berhak lunas tahun 2023.
"Terdapat penambahan jemaah haji dari cadangan BSI sebanyak 21.625," jelasnya.
Pun, demi meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji, BSI bakal meluncurkan BSI Debit Mabrur pada musim haji tahun depan. Kartu ini memiliki beberapa keunggulan, yakni kursnya kompetitif untuk transaksi di Arab Saudi dan negara lainnya serta gratis biaya tarik tunai di Arab Saudi.
"BSI Debit Mabrur adalah kartu debit sekaligus ATM yang dapat digunakan oleh para jemaah untuk bertransaksi di dalam maupun luar negeri, utamanya pada saat menjalankan ibadah haji dan umrah," katanya.
Baca Juga: Sempat Eror, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Pulih Bertahap
2. Dana jemaah haji aman
Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)
Anton memastikan dana haji milik jemaah yang telah disetorkan kepada BSI tetap aman dan terjaga, khususnya pada saat terjadi kendala teknis BSI pada 8 Mei 2023. Dia menegaskan layanan perbankan BSI telah kembali pulih, dan diharapkan mempermudah para calon jemaah dalam melakukan pelunasan biaya haji.
"Insya Allah dana milik para calon jemaah haji tetap aman. Untuk calon jemaah haji keberangkatan 2023, alhamdulillah sudah 100 persen dilunasi," kata Anton.
3. BI pantau kelancaran layanan sistem BSI
Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan akan terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh penyedia jasa pembayaran (PJP).
"Ini guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices," jelas dia dalam keterangannya yang dikutip Kamis, (17/5/2023).
Pasca gangguan layanan sistem pembayaran di BSI pada pekan lalu, kegiatan sistem pembayaran di masyarakat melalui BSI kembali berlangsung normal. Erwin menjelaskan BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia.
Tak hanya itu, layanan BI Fast juga beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.
"Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal," kata dia.
Dia mengungkapkan, PJP dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan, pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.
Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Hal ini secara tegas, tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Baca Juga: Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2023, Kemenag Gladi Posko di Asrama Haji
Komentar
Posting Komentar