Soal Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Sebut Sri Mulyani dan Jokowi Sepakat Rombak Rumus Tukin - Aceh online

 

Soal Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Sebut Sri Mulyani dan Jokowi Sepakat Rombak Rumus Tukin

Soal Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Sebut Sri Mulyani dan Jokowi Sepakat Rombak Rumus Tukin
Ilustrasi PNS.

Anas menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS ini bermula dari ide untuk mendorong kinerja para PNS. Selama ini, menurut dia, jumlah tukin yang diterima PNS sama rata

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan soal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (gaji PNS). Ia mengatakan pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah sepakat merombak perumusan tunjangan kinerja (tukin) PNS berdasarkan performa masing-masing wilayah. 

"Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti," kata dia saat ditemui awak media pada Rabu (17/5/2023).

Anas menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS ini bermula dari ide untuk mendorong kinerja para PNS. Selama ini, menurut dia, jumlah tukin yang diterima PNS sama rata. Sehingga ia menyarankan agar ada perbedaan jumlah tukin diberikan sesuai dengan performa atau kinerjanya. 

Kalau tidak ada diferensiasi tukin, kata dia, nantinya semangat kerja para PNS pasti bekurang. Pemerintah kini sedang mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat.  Rumusan tukin ini secara teknis akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Sri Mulyani sendiri, ujar Anas, rencana mendukung kenaikan gaji PNS ini. "Menkeu bilang supaya anggaran kita berkualitas. Memang supaya berkualitas harus birokrasinya bekerja yang berdampak," kata dia. 

Pemerintah menargetkan implementasi dari rencana ini akan berlaku mulai tahun depan. Anas sendiri memperkirakan perumusan PPASN bisa rampung sekitar dua bulan mendatang. Jika rumusan PPASN ini selesai dalam dua bulan, menurutnya implementasinya pun bisa dilakukan lebih cepat. 

"Kalau dua bulan beres, bisa lebih cepat. Sesuai arahan Pak Presiden Jokowi supaya tunjangan berimplikasi agar kinerjanya meningkat," kata dia.

Namun sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau gaji PNS saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa, 16 Agustus 2022. Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.

Kenaikan gaji PNS semula santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Pada momen itu Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.

Namun dalam kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja. Ia sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.

Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9 persen dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji. []

Baca Juga

Komentar