Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri! - detik

 

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri!

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 22:41 WIB
Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa berlangsung di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

PARALLAX IN DETAIL
300x250

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Konferensi pers Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal putusan sidang etik Teddy Minahasa (Rumondang-detikcom)
Konferensi pers Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal putusan sidang etik Teddy Minahasa (Rumondang/detikcom)

Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.

Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.




(haf/haf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya