Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas Apresiasi Jalannya Sidang Etik - detikNews

 

Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas Apresiasi Jalannya Sidang Etik

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 01:52 WIB
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau proses persidangan kode etik dan profesi terhadap eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir dalam sidang tersebut.

"Kehadiran kami dari Kompolnas adalah dalam rangka untuk melakukan satu fungsi pengawasan. Pengawasan di dalam Perpres 17 Tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian," kata Yusuf kepada wartawan, usai sidang etik Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Adapun hasil sidang etik terhadap Teddy Minahasa, dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Yusuf menilai sidang yang digelar sudah kredibel dan profesional sesuai dengan indikator aspek yang ada.

PARALLAX IN DETAIL
300x250

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Kompolnas dalam melakukan pemantauan dan sekaligus penilaian, menganggap bahwa sidang yang dilakukan ini sudah menunjukkan kredibilitasnya, dari aspek putusan, dan aspek lainnya," ucapya.

Lebih lanjut dia juga mengapresiasi mengapresiasi terkait jalannya persidangan.

"Kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," imbuhnya.

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan di persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia," lanjutnya.

Untuk diketahui Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Saksikan juga Blak-blakan: Tekan Angka Kemiskinan hingga Stunting di Surabaya Ala Eri Cahyadi




(lir/lir)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya