Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik

4-5 minutes Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Berkas itu diketahui masih ada di penyidik usai dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

logo_20230120075449

SHOPEE BRAND FESTIVAL

Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

LIHAT
KODE YSX

S & K 📅 31 May 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengingatkan agar polisi segera melimpahkan berkas tersebut.

Baca Juga

mario_dandy__1_

“Yang pasti posisi sudah P-20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis (4/5/2023).

Berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

Baca Juga

banding_ag

Diketahui berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas dinilai kurang lengkap.

“Berkas belum kembali dari penyidik. Ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan,” ujar Ade.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara Mario Dandy sesuai arahan kejaksaan. Berkas katanya akan segera dikirim lagi ke jaksa.

“Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan,” kata Hengki.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News




Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages