Pilihan

Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution Dinilai Tak Paham Sistem - CNN Indonesia

 

Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution Dinilai Tak Paham Sistem

CNN Indonesia
5-6 minutes
Jumat, 12 Mei 2023 01:15 WIB

Pengamat Tata Kota Universitas Sumatera Utara (USU), Jaya Arjuna mengkritik kebijakan Bobby Nasution terkait gagalnya proyek lampu pocong (total loss).

Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution Dinilai Tak Paham Administrasi Pembangunan. (CNN Indonesia/Farida)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Medan, CNN Indonesia --

Pengamat Tata Kota Universitas Sumatera Utara (USU), Jaya Arjuna mengkritik kebijakan Bobby Nasution terkait gagalnya proyek lampu pocong (total loss). Sebab gagalnya proyek sebesar Rp25 miliar itu menunjukkan bahwa ada kesalahan sistem pengadaan barang dan pembangunan di Kota Medan.

"Kalau membangun dengan biaya Rp25 miliar itu kan cukup besar harusnya ada duluan kebutuhan masyarakat, harus ada masuk di Musrembang, harus ada masuk di Program OPD, di situ kalau sudah ada baru dibentuk dan akan ada panitia lelang. Kemudian akan ada konsultan perencana, ada konsultasi pelaksana dan pengawas. Di situ ada aturannya pembayaran proyek. Ada SOP nya," ujarnya, Rabu (10/5).

Jaya juga merasa aneh dengan sikap Pemko Medan yang telah melakukan pembayaran sebesar 90 persen untuk proyek lampu pocong. Padahal pekerjaan baru mencapai 50 persen. Kebijakan itu menunjukkan adanya kesalahan dalam pengawasan.

"Jadi kan lucu katanya pekerjaan masih 50 persen tapi sudah dibayar 90 persen ini menunjukkan ada kesalahan di pengawasan. Karena yang menandatangani uang itu boleh keluar adalah konsultan pengawas, atau jangan-jangan tak ada konsultan pengawas," ujarnya.

Proyek gagal itu, lanjut Jaya, harusnya juga menjadi tanggung jawab DPRD Medan. Sebab anggaran proyek itu digelontorkan atas persetujuan DPRD Medan.

"Itukan harusnya DPRD harus tanggung jawab, anggaran yang cukup besar itu kan harus atas persetujuan DPRD. Jadi kalau ada kesalahan itu DRPD sebagai pengawas harus tanggung jawab. Dia bukan bertanggung jawab terhadap kontrak tapi terhadap sistem. Kok bisa terjadi pembayaran sekian," paparnya.

Tak hanya itu, sikap Bobby Nasution yang meminta kembali uang pembayaran proyek kepada kontraktor menunjukkan bahwa ia tak paham administrasi pembangunan.

"Saya menilai meminta balik uang ke kontraktor bahwa Wali Kota Medan tidak mengerti dan tidak membaca administrasi pembangunan. Orang di sekeliling Wali Kota ngerti gak administrasi pembangunan, mana bisa itu, kan kontraknya ada. Salah satu yang menunjukkan bahwa tidak mengerti administrasi pembangunan. Jadi gak bisa ujuk-ujuk minta balik uang. Jangan jangan bisa kontraktor yang menuntut balik," tegasnya.

Seharusnya, Bobby yang merupakan mantu Presiden Jokowi bisa menunjukkan kemampuannya dalam membangun Kota Medan. Namun sejauh ini, Jaya melihat pembangunan di Kota Medan terkesan asal asalan.

"Bobby ini siapa tokoh yang memberi nasihat tentang kota Medan. Harusnya dia bagaimanapun dia mertuanya presiden dia harusnya bisa menunjukkan siapa dia dalam membangun kota Medan. Kita lihat sekarang dalam melakukan pembangunan suka-sukaan," bebernya.

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan proyek lampu jalan atau yang disebut lampu pocong total loss (proyek gagal) berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Lampu pocong yang telah dipasang di delapan ruas jalan kota Medan tersebut terindikasi ada kelalaian perencanaan.

"Hasil pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan inspektorat mengenai lampu pocong ini memang agak lama karena pemeriksaan menyeluruh didampingi bersama BPK. Jadi kita anggap proyek ini total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal," kata Bobby Nasution, Selasa (9/5).

Bobby Nasution menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu pocong berkisar Rp25 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar.

"Jadi anggaran yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek," paparnya.

Bobby menegaskan yang harus mengembalikan dana tersebut tentunya pihak ketiga (kontraktor). Dinas SDA BMBK harus menagih uang yang telah dibayarkan. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan, adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Sebab, imbuhnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemko Medan.

"Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada di situ, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil," ujarnya.

(fnr/isn)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Proyek Gagal Lampu "Pocong" di Medan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek