Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mario Dandy Satrio Pilihan

    Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik - inews

    2 min read

     

    Jaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik

    4-5 minutesJaksa Tagih Berkas Perkara Mario Dandy karena Belum Dikembalikan Penyidik Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo (foto: MPI)

    JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menagih berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Berkas itu diketahui masih ada di penyidik usai dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

    Shopee

    SHOPEE BRAND FESTIVAL

    Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

    LIHAT
    KODE YSX

    S & K ðŸ“… 31 May 2023

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengingatkan agar polisi segera melimpahkan berkas tersebut.

    Baca Juga

    AG Tahu Mario Dandy Masih Dendam tapi Malah Dipertemukan dengan David

    “Yang pasti posisi sudah P-20, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menanyakan perkembangannya,” kata Ade, Kamis (4/5/2023).

    Berdasarkan ketentuan, penyidik harus bisa melengkapi berkas perkara selama 30 hari sejak berkas dikembalikan.

    Baca Juga

    AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Diketahui berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena berkas dinilai kurang lengkap.

    “Berkas belum kembali dari penyidik. Ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan,” ujar Ade.

    Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara Mario Dandy sesuai arahan kejaksaan. Berkas katanya akan segera dikirim lagi ke jaksa.

    “Ya ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan,” kata Hengki.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News




    Komentar
    Additional JS