Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Korupsi Lukas Enembe
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Gerius diduga bersama Lukas menerima suap dan gratifikasi dari proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Kami juga kembali umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR di Provinsi Papua sebagai tersangka dugaan penerima suap bersama-sama dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Namun demikian, Ali belum mengungkapkan lebih detail soal uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Gerius. Hal itu akan diumumkan ketika diperoleh alat bukti yang cukup.
Ali menegaskan, KPK berkomitmen penuh menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. Dia memastikan jajarannya akan terus mengusut kasus ini, agar para pihak yang diduga terlibat dapat diproses hukum.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.
"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850. Suap tersebut diberikan agar perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

Jelang Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Front Mahasiswa Papua Gelar Orasi

KPK Pede Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe di PN Jaksel

KPK Sita Aset Lukas Enembe Tersebar di PIK hingga Jayapura Senilai Rp 60,3 Miliar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar