Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Korupsi Lukas Enembe - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Korupsi Lukas Enembe - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Korupsi Lukas Enembe

Rabu, 3 Mei 2023 | 17:12 WIB
Muhamad Aulia / HE
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.   (B1/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Gerius diduga bersama Lukas menerima suap dan gratifikasi dari proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Kami juga kembali umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR di Provinsi Papua sebagai tersangka dugaan penerima suap bersama-sama dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Namun demikian, Ali belum mengungkapkan lebih detail soal uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Gerius. Hal itu akan diumumkan ketika diperoleh alat bukti yang cukup.

Advertisement

Ali menegaskan, KPK berkomitmen penuh menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. Dia memastikan jajarannya akan terus mengusut kasus ini, agar para pihak yang diduga terlibat dapat diproses hukum.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850. Suap tersebut diberikan agar perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

1664188963_2180_1454

KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

NASIONAL
1683105017-4032x3024

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

NASIONAL
1683089227-4032x3024

Jelang Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Front Mahasiswa Papua Gelar Orasi

NASIONAL
1677507486-2772x1848

KPK Pede Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe di PN Jaksel

NASIONAL
1678412963-4000x2666

KPK Sita Aset Lukas Enembe Tersebar di PIK hingga Jayapura Senilai Rp 60,3 Miliar

NASIONAL
1679062951-4000x2667

KPK Tuding Lukas Enembe Ngumpet di Rumah Dilindungi Puluhan Massa

NASIONAL
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages