Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Lukas Enembe Pilihan

    Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Korupsi Lukas Enembe - Beritasatu

    4 min read

     

    Kadis PUPR Papua Jadi Tersangka Baru Korupsi Lukas Enembe

    Rabu, 3 Mei 2023 | 17:12 WIB
    Muhamad Aulia / HE
    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.  
    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.   (B1/Muhammad Aulia)

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Gerius diduga bersama Lukas menerima suap dan gratifikasi dari proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

    "Kami juga kembali umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR di Provinsi Papua sebagai tersangka dugaan penerima suap bersama-sama dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

    Namun demikian, Ali belum mengungkapkan lebih detail soal uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Gerius. Hal itu akan diumumkan ketika diperoleh alat bukti yang cukup.

    Advertisement

    Ali menegaskan, KPK berkomitmen penuh menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. Dia memastikan jajarannya akan terus mengusut kasus ini, agar para pihak yang diduga terlibat dapat diproses hukum.

    "Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," tutur Ali.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

    Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

    "Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).

    Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850. Suap tersebut diberikan agar perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

    NASIONAL
    PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

    NASIONAL
    Jelang Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Front Mahasiswa Papua Gelar Orasi

    Jelang Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Front Mahasiswa Papua Gelar Orasi

    NASIONAL
    KPK Pede Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe di PN Jaksel

    KPK Pede Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe di PN Jaksel

    NASIONAL
    KPK Sita Aset Lukas Enembe Tersebar di PIK hingga Jayapura Senilai Rp 60,3 Miliar

    KPK Sita Aset Lukas Enembe Tersebar di PIK hingga Jayapura Senilai Rp 60,3 Miliar

    NASIONAL
    KPK Tuding Lukas Enembe Ngumpet di Rumah Dilindungi Puluhan Massa

    KPK Tuding Lukas Enembe Ngumpet di Rumah Dilindungi Puluhan Massa

    NASIONAL
    Komentar
    Additional JS