Ketentuan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bakal Naik sampai Rp 1 Triliun By BeritaSatu

 

Ketentuan Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bakal Naik sampai Rp 1 Triliun

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 18, 2023
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian ulang terhadap ketentuan ekuitas atau modal minimum dari industri perasuransian. Untuk perusahaan asuransi misalnya, ekuitas minimum akan naik 10 kali lipat sampai Rp 1 triliun di tahun 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, kajian ulang tentang permodalan yang disyaratkan dalam POJK 67/2016 ditujukan untuk perusahaan asuransi eksisting maupun dalam rangka pendirian perusahaan baru. Modal minimum yang disyaratkan saat ini terlalu rendah dibandingkan risiko usaha yang melekat pada perusahaan asuransi.

"Kami akan melakukan perubahan daripada POJK 67 tahun 2016. Sekarang memang sedang kita edarkan (rancangan POJK) ke pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi untuk mendapatkan respons," ungkap Ogi dalam konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April secara daring, Jumat (5/5/2023).

Ogi memaparkan, ke depan OJK akan meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan asosiasi terkait bahwa ekuitas perusahaan asuransi dinaikkan dari saat ini Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2026.

"Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang memenuhi syarat minimum Rp 500 miliar tersebut. Kemudian pada tahun 2028, (dinaikkan) menjadi Rp 1 triliun," imbuh Ogi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Peningkatan ekuitas minimum juga akan diberlakukan kepada perusahaan reasuransi dari saat ini Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun di tahun 2026, serta Rp 2 triliun di tahun 2028.

Sementara ekuitas minimum perusahaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026, lalu menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2028.

Kebijakan peningkatan ekuitas minimum pun diperuntukan kepada perusahaan reasuransi syariah. Ekuitas minimum perusahaan reasuransi syariah yang saat ini Rp 100 miliar ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2028.

Selain perusahaan eksisting, modal minimum dari pendirian perusahaan turut ditingkatkan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi harus langsung memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, reasuransi menjadi Rp 2 triliun, perusahaan asuransi syariah menjadi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah menjadi Rp 1 triliun.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan, inisiatif peningkatan permodalan untuk perusahaan asuransi dinilai sudah tepat. Namun nilai ekuitas minimum yang dicanangkan terbilang cukup tinggi.

"Sudah seharusnya memang ada penambahan. Cuma berapa besarnya itu perlu didiskusikan lagi. Kenapa? Karena tidak semua perusahaan asuransi jiwa khususnya punya kemampuan itu. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari," kata Togar.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Baca Juga

Komentar