Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Perokok Wajib Tahu Undang-undang Merokok - Beritasatu l
Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Perokok Wajib Tahu Undang-undang Merokok

Jakarta, Beritasatu - Setiap 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No-Tobacco Day). Di peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, para perokok wajib tahu seputar undang-undang merokok di Indonesia.
Seperti diketahui, rokok sekarang ini sudah bukan jadi bagian dari gaya hidup lagi, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi penikmat tembakau di Indonesia, baik pria maupun wanita. Hal itu dibuktikan dari data Global Adult Tobacco Survey (GATS).
Menurut data GATS 2021, tercatat perokok di Indonesia sebanyak 69,1 juta atau 25,6% dari jumlah populasi Indonesia. Padahal menurut data GATS pada 2011 tercatat sebanyak 60,3 juta warga Indonesia yang merokok. Itu menunjukkan ada peningkatan 8,8 juta orang penikmat rokok dalam satu dekade.
Aktivitas merokok tentunya membawa dampak negatif bagi kesehatan penggunanya, seperti penyakit jantung, kanker, penyakit paru paru, dan beragam penyakit lain yang menghantui perokok aktif maupun pasif di Indonesia. Untuk menangani masalah ini, pemerintah menciptakan beberapa undang-undang tentang merokok untuk menanggulangi dampak buruk produk tersebut.
Undang-undang Merokok di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-undang ini mencakup berbagai ketentuan terkait kesehatan, termasuk aturan terkait rokok. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini mencakup larangan merokok di tempat-tempat umum, seperti di dalam ruangan kerja, angkutan umum, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan area-area tertentu di tempat umum. Undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Tambahan Rokok
Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penjualan bahan tambahan rokok, seperti filter, kertas, dan kemasan. Tujuan utama terciptanya peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat penikmat rokok dari bahan tambahan yang berpotensi memiliki risiko lebih tinggi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Tempat Merokok yang Tidak Merugikan Kesehatan
Peraturan ini memberikan panduan tentang bagaimana membuat area khusus untuk merokok yang tidak merugikan kesehatan orang lain, terutama nonperokok. Di dalam peraturan ini tertera pula mengenai tanda peringatan merokok di area merokok dan larangan merokok di area-area tertentu, terutama ruang publik dan fasilitas umum.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengendalian Tembakau
Peraturan ini mengatur tentang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengendalian tembakau dan penghentian kebiasaan merokok. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok dan mendorong masyarakat untuk berhenti merokok.
Selain undang-undang di atas, terdapat juga peraturan-peraturan lain yang mengatur aspek-aspek kecil terutama tata krama dalam melakukan aktivitas merokok. Berdasarkan peraturan-peraturan tadi, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Ada Pembatasan untuk Merokok di Tempat Umum
Tidak hanya Indonesia, banyak negara juga sudah telah menerapkan undang-undang yang melarang merokok di tempat-tempat umum, seperti restoran, kafe, gedung perkantoran, tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum. Beberapa negara juga melarang merokok di taman, pantai, atau area publik lainnya. Hal ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dan kenyamanan bagi nonperokok.
- Perlunya Labelling dan Penyuluhan
Labelling berfungsi sebagai peringatan akan bahaya kesehatan yang dihasilkan oleh rokok. Produsen rokok tentunya wajib memberikan label bahaya rokok pada setiap produk yang dipasarkannya. Beberapa peraturan juga mengharuskan penyedia layanan kesehatan untuk memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat berhenti merokok.
- Iklan Rokok Harus Dibatasi
Karena berbahaya bagi kesehatan, undang-undang pun mengatur soal iklan rokok. Regulasi iklan rokok di Indonesia melarang memperagakan ataupun menampilkan wujud rokok. Televisi dan radio juga hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30-05.00 pagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 yang mengatur penayangan iklan rokok
- Rokok Hanya untuk Orang Dewasa
Undang-undang melarang penjualan rokok kepada anak-anak dan remaja. Usia minimal untuk membeli, menjual, dan mengonsumsi rokok di Indonesia adalah 18 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa dalam praktiknya, implementasi undang-undang terkait rokok di Indonesia masih menghadapi tantangan. Namun berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat terkait bahaya merokok. Oleh karena itu penting untuk selalu memperhatikan peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga kesehatan pribadi serta menghormati hak-hak nonperokok di Indonesia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Tips untuk Berhenti Merokok agar Lebih Sehat

Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Alasan Rokok Masih Beredar Luas

Sejarah Penemuan Rokok di Dunia, Awalnya Dipakai untuk Terapi Kesehatan

DJBC Upayakan Tarif Cukai Rokok Tetap 10% di Tahun 2024

Petugas Embarkasi Haji Sita 400 Batang Rokok dari Jemaah Haji Asal Kaltim

Peredaran Rokok dan Miras Ilegal Melalui Online Meningkat di Pangkalan Bun
BERITA TERKINI

Bolehkah Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Pembahasannya

Spider-Man: Across the Spider-Verse, Tiap Semesta Memiliki Artistiknya Sendiri

AVC Challenge Cup, Yolla Yuliana Kembali Dipanggil Pelatnas Voli

Ini Strategi BNI Garap Potensi Besar Transaksi Digital

Naik 49%, PGEO Cetak Laba Rp 715,4 miliar

Lirik Lagu Garuda Pancasila Beserta Maknanya

Menang di Harga, Huawei Band 8 Ramaikan Persaingan Smartband di Indonesia

Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Musim Kemarau untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

Hati-hati! Ini Ciri-ciri Cowok Manipulatif yang Harus Dihindari

Maria, Putri Pep Guardiola Nan Seksi Pernah Dijodohkan dengan Haaland

B-FILES
