Polda Sumbar Amankan 147 Ton Pupuk yang Diduga Palsu - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Polda Sumbar Amankan 147 Ton Pupuk yang Diduga Palsu - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Polda Sumbar Amankan 147 Ton Pupuk yang Diduga Palsu

5-6 minutes Polda Sumbar mengamankan 147 ton pupuk yang diduga palsu. Pupuk itu disita dari dua gudang wilayah Pasaman Barat. (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Jajaran Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 147 ton pupuk yang diduga palsu. Pupuk itu disita dari dua gudang wilayah Pasaman Barat.

logo_20230120075449

FLASH SALE Rp99 DAY

Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%

LIHAT
KODE YSX

S & K 📅 31 May 2023

Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar Kompol Harianto mengatakan, ada 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 yang diduga palsu.

Baca Juga

pupuk_palsu_lampung_selatan

"Pupuk itu diduga tidak sesuai dengan label kadar yang seharusnya di UD Tani Unggul Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Harianto, Rabu (3/5/2023).

Dia menambahkan, pupuk itu diamankan di dua gudang. Pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung.

Baca Juga

laka_maut_mjk

"Seperti seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen," katanya.

Hal ini, kata dia, sangat merugikan petani di Pasaman Barat. Dia kemudian merinci dari 147 ton atau 2.933 karung pupuk itu untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.

Baca Juga

Kantor_Utama_Pupuk_Kaltim_Bontang

"Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Cipatat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110.000 per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125.000 per karung," katanya.

Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Namun, pemilik toko akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktifitas menjual pupuk itu.

Baca Juga

pupuk_subsidi

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Follow Berita iNewsSumbar di Google News

Detail_Survey_Desktop

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages