12 Perubahan yang Terjadi Pasca Kelas BPJS Kesehatan Bertahap Dihapus Tahun Ini
Mulai tahun ini, kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terdiri dari tiga kelas akan dihapuskan secara bertahap. Sebagai gantinya, kelas rawat inap standar (KRIS) akan diberlakukan.
Perubahan sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan pergantian sistem juga diharapkan bisa mencegah terjadinya defisit.
"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran standar," ujar Menkes, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/6/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut pelaksanaan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Ia menambahkan implementasi KRIS saat ini telah dilakukan secara bertahap untuk rawat inap kelas 3.
"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3," ungkap Nadia, dihubungi detikcom, Selasa (13/6).
Perubahan yang terjadi
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.
Nantiya, kelas 2 dan 3 akan digabung jika sistem ini diberlakukan. Lebih lanjut, kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar