Al Zaytun Kembali Didemo, Polres Indramayu Siapkan 1.200 Personel untuk Pengamanan
INDRAMAYU, iNews.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan kembali didemo orang ribuan orang. Kali ini, massa aksi dari masyarakat Indramayu yang tergabung dalam Forum Solidaritas Dharma Ayu (F-SODA).
Mereka akan melakukan unjuk rasa di depan Ponpes A Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Kamis (22/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat, massa yang akan mengikuti aksi tersebut sebanyak 10.000 orang dari berbagai elemen masyarakat.
Terkait hal itu, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 1.200 personel kepolisian untuk mengamankan aksi massa tersebut.
"Kami akan turunkan jumlah yang sama seperti aksi unjuk rasa
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
AKBP M Fahri Siregar meyatakan, karena keterbatasan jumlah personel, untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang mengundang massa besar, Polres Indramayu akan dibantu Polda Jabar dan polres penyangga.
"Menurut surat pemberitahuan, aksi unjuk rasa berjumlah 10.000 orang dari berbagai elemen masyarakat," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Sementara itu, kordinator aksi Ahmad Nur Irsyad, mengatakan, F-SODA telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Indramayu terkait rencana demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun.
“Kami bersama rekan lain telah mendatangi Polres Indramayu dan melayangkan surat pemberitahuan bahwa kami bersama rekan yang lain akan menggelar aksi unjuk rasa di Ponpes Al-Zaytun pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 besok," kata Ahmad Nur Irsyad.
Diketahui, sebelumnya, massa Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggerudukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu pada Kamis (15/6/2023). Mereka menyuarakan 5 tuntutan terkait Ponpes Al Zaytun.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
4. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al Zaytun.
5. Al Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Komentar
Posting Komentar