Kasus Pembacokan Preman Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut untuk Segera Disidang - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kasus Pembacokan Preman Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut untuk Segera Disidang - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Kasus Pembacokan Preman Dadang Buaya Dilimpahkan ke Kejari Garut untuk Segera Disidang

jabar.inews.id
June 22, 2023
Dadang Buaya

GARUT, iNews.id - Kasus pembacokan oleh preman Dadang Buaya beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (22/6/2023). Dia dilimpahkan bersama rekannya bernama Yusup Suproni diserahkan polisi ke Kejari Garut berikut sejumlah barang bukti kejahatannya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut Jaya Sitompul mengatakan, Dadang Buaya dan Yusup Suproni akan menjalani penahanan di Rutan Garut hingga 11 Juli 2023 mendatang.

"Dari Polres (Garut) sudah lengkap. Hari ini rencana akan dibawa ke Rutan Garut, sebelumnya (ditahan) di Rutan Polres sewaktu masih kewenangan penahanan penyidik kepolisian. Penahanannya di Rutan Garut terhitung 22 juni sampai 11 Juli 2023," kata Jaya Sitompul.

Penuntut umum, lanjut Jaya Sitompul, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni. Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari.

"Penuntut umum akan melakukan penyusunan pada dakwaan, yang tentunya akan dievaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Selanjutnya apabila telah dipandang mengakomodir sejumlah fakta-fakta penyidikan dalam jangka waktu 20 hari ke depan, penanganannya dilimpah ke pengadilan," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsJabar di Google News


Dia menyebut, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan penuntut umum, kedua terdakwa akan dikenakan dakwaan di antaranya Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 351 KUHP terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan.

"Untuk Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya penjara sembilan tahun, lalu Pasal 351 antara lima hingga tujuh tahun," sebutnya.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan terdiri dari pisau bergagang kayu milik pelaku dengan panjang sekitar 30 cm, serta sejumlah pakaian korban berupa satu potong kaus, satu potong celana, satu potong kaos oblong dan satu potong celana jeans.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages