Lancarkan Aksinya, 8 Tersangka TPPO Gunakan Modus Jalur Resmi dan Jalur Tikus
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Irjen Asep Suheri mengungkap modus yang dilakukan delapan tersangka yang akan memberangkatkan 123 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.
Dikatakan Asep, delapan tersangka itu menggunakan dua modus untuk memberangkatkan ratusan PMI ilegal yang berasal dari berbagai daerah tersebut.
"Para tersangka menggunakan 2 modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus)," kata Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri sekalipun dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
"Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," ucapnya.
Apabila nantinya mudah tergiur, masyarakat justru menjadi korban TPPO dan sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar