Paspor Indonesia Bisa Menyala di Bawah Sinar Ultraviolet, Bagaimana Cara Mendapatkannya? Halaman all - Kompas

 

Paspor Indonesia Bisa Menyala di Bawah Sinar Ultraviolet, Bagaimana Cara Mendapatkannya? Halaman all - Kompas.com

Video yang menunjukkan paspor Indonesia bisa menyala di bawah sinar ultraviolet ramai di media sosial sejak Selasa (6/6/2023).

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan paspor Indonesia menyala di bawah sinar ultraviolet, ramai di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun resmi @imigrasi.soekarnohatta yang ditayangkan ulang oleh akun Instagram ini pada Rabu (7/6/2023).

"Gambarnya juga keren Udah punya gaes?" tulis akun tersebut.

Hingga Kamis (8/6/2023), video yang menunjukkan paspor menyala di bawah sinar ultraviolet sudah disukai sebanyak 24.621 kali.

Menampilkan watermark peta Indonesia

Dalam video yang diunggah, paspor yang disinari dengan sinar ultraviolet memunculkan watermark peta Indonesia yang berpadu dengan Bendera Merah Putih.

Pada halaman lainnya, paspor juga memperlihatkan kombinasi warna hijau laut, merah muda, dan menampilkan logo Garuda Pancasila di pojok atas halaman.

Unggahan tersebut kemudian dikomentari banyak warganet yang memberikan pujian karena paspor bisa menyala di bawah sinar ultraviolet.

"Iyah, kece emang paspor RI kalau kena UV," tulis akun nyon*******.

"Katanya paspor Indonesia termasuk paspor paling indah mudah2 next bisa jadi paspor paling kuat ya," kata akun lainnya.

Lantas, mengapa paspor bisa menyala di bawah sinar ultraviolet?

Penjelasan Ditjen Imigrasi

Paspor yang dapat menyala di bawah sinar ultraviolet ternyata dibuat dari bahan polikarbonat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

"Benar," kata Achmad kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan security feature pada paspor Republik Indonesia.

"Agar tidak mudah dipalsukan," jelas Achmad.

Apa itu paspor polikarbonat

Dilansir dari imigrasi.go.id, paspor polikarbonat yang disebut paspor elektronik lembar polikarbonat, halaman biodata dibuat dengan bahan yang lebih kuat seperti plastik agar tidak mudah terlipat.

Karena materialnya yang lebih kuat maka pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi.

"Harus menggunakan teknologi laser," kata Achmad.

Ia menerangkan, paspor polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.

Dengan begitu, paspor tersebut lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Biaya pembuatan paspor

Perlu diketahui bahwa biaya pembuatan paspor polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.

Aturan penerbitan pasporpolikarbonat tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Achmad juga menuturkan bahwa permohonan paspor polikarbonat dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.

Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor.

Jika menggunakan layanan percepatan paspor maka terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan sebesar Rp 1.000.000 yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tag

Baca Juga

Komentar