Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Cakung, Kaji Pasal Pembunuhan - inews

 

Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Cakung, Kaji Pasal Pembunuhan

inews.id
June 17, 2023
Polisi gelar perkara kasus tabrak lari dengan kaji pasal pembunuhan
Polisi gelar perkara kasus tabrak lari dengan kaji pasal pembunuhan

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan MBP (34). Perkara itu dikaji dengan pasal pembunuhan.

Gelar perkara itu dilakukan dengan melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan rekonstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka OS (26).

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum, untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat pasal 338 KUHP," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Lebih lanjut, Doni mengatakan, sebelumnya OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti saat proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. Oleh karena itu, OS terancam terjerat Pasal 338 KUHP.

“Awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kita memang tangani dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk pengenaan pasal pidana,” tutur dia.

“Karena kita lihat unsur kesengajaannya meskipun pada pasal 311 ayat 5 unsurnya adalah kesengajaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemotor Honda PCX berinisial MBP (34) tewas ditabrak pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (26) di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Ironisnya, si penabrak adalah tetangga korban, namun keduanya tak saling mengenal.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis menjelaskan, penabrakan tersebut diawali cekcok di jalan karena senggolan kendaraan.

Pelaku OS (26) yang merupakan pegawai swasta hendak mengantar ibunya berangkat bekerja. Sedangkan, korban MBP (34) yang sama-sama berdomisili di Harapan Indah, Kota Bekasi hendak pergi mencari nafkah.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengemudikan mobil dengan wajar dan tiba-tiba saat mendekati Polsek Cakung terjadi sedikit insiden kaitannya serempetan dengan sepeda motor korban," ujar Darwis di kantor Satwil Lantas Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).

Saat disenggol, pelaku protes kepada korban namun karena saling tidak terima terjadilah cekcok di jalan. Setelahnya, korban merusak kaca spion mobil pelaku lalu melarikan diri.

"Spontan, pelaku mengejar korban. Tujuannya, pelaku ingin menghentikan motor rupanya pengendara motor justru malah tertabrak bemper depan sehingga kehilangan kendali. Motornya jatuh ke depan mobil kemudian terlindas," kata Darwis.

Setelah menabrak MBP, OS yang bingung tidak menghentikan laju kendaraan kemudian masuk tol arah Kelapa Gading. Pelaku sempat bersalah hingga dimarahi ibunya sehingga sempat memutuskan menyerahkan diri.

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar