Runutan Lengkap Negara Ditagih Utang Perusahaan yang Didirikan Tutut - Kompas

 

Runutan Lengkap Negara Ditagih Utang Perusahaan yang Didirikan Tutut Halaman all - Kompas.com

Jusuf Hamka

KOMPAS.com - Pengusaha nasional Jusuf Hamka menuntut negara melalui Kementerian Keuangan membayar utang sebesar Rp 800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Keluarga Jusuf Hamka sendiri menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan tol tersebut. Sementara CMNP merupakan perusahaan yang awalnya didirikan oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Namun meski didirikan Tutut Soeharto, Jusuf Hamka mengungkapkan kalau CMNP saat ini bukan lagi bagian dari Grup Citra Lamtoro Gung Persada atau Grup Citra yang dimiliki Tutut Soeharto.

Kronologi lengkap asal muasal utang

Berikut ini kronologi lengkap terkait asal muasal utang yang ditagihkan CMNP ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dirangkum dari pernyataan kedua belah pihak, baik CMNP maupun Kementerian Keuangan RI.

1. Sebelum Krisis Moneter 1998

CMNP menyimpan dananya dalam bentuk deposito dan giro di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama milik Tutut Soeharto sebesar Rp 78 miliar. Sementara CMNP adalah perusahaan tol swasta pertama di Indonesia yang juga didirikan Tutut Soeharto.

2. Krisis Moneter 1998

Krisis moneter melanda Indonesia, awalnya dipicu krisis keuangan di Thailand yang kemudian merembet ke negara-negara di Asia Tenggara, belakangan Indonesia adalah negara yang paling terdampak.

Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank pun khawatir hingga akhirnya terjadi rush money atau penarikan dana besar-besaran secara serentak. Pemerintah turun tangan dan mengucurkan dana talangan dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebagian dana yang diperoleh dari BLBI kemudian dipakai untuk membayar pihak yang menyimpan dananya di Bank Yama. Namun pembayaran untuk deposito CMNP ditolak karena dianggap sahamnya terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

3. Digugat ke pengadilan

Jusuf Hamka yang mewakili CMNP sekaligus menjadi pemegang saham perseroan, kemudian menggungat pemerintah RI ke pengadilan pada 2012. Putusan hakim pengadilan memenangkan gugatan Jusuf Hamka.

Negara diminta membayar utang yang jumlahnya sesuai dengan deposito CMNP di Bank Yama yang sudah dilikuidasi. Selain itu, pemerintah juga diharuskan membayar bunga, sehingga total klaim utang membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015.

4. Bertemu Kementerian Keuangan

Meski sudah berkekuatan hukum, pemerintah tak kunjung membayar kewajiban yang ditagihkan. Jusuf Hamka yang terus menagih utang CMNP kemudian bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya pada 2015.

Dalam pertemuannya itu, Jusuf Hamka mengklaim kalau Kementerian Keuangan membuka opsi membayar tagihan utang, asalkan dengan diskon, yakni tagihan dikurangi menjadi Rp 170 miliar.

Menurut penuturan Jusuf Hamka, pembayaran dijanjikan akan dilakukan dalam tenggat 2 pekan. Namun hingga kini, pembayaran belum tak kunjung direalisasikan.

5. Kembali tagih utang di 2023

Jusuf Hamka yang merasa gerah utang tersebut belum juga terbayarkan, kemudian kembali menagihnya ke pemerintah yang saat ini Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Ia mengaku, utang pemerintah ke CMNP bukan lagi Rp 170 miliar, namun sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena terus berbunga. Jusuf Hamka juga mengaku juga sudah berupaya menagihnya ke beberapa menteri terkait.

6. Dibantu Menko Polhukam Machfud MD

Setelah ramai diberitakan, Menko Polhukam Machfud MD menyebut bersedia membantu menagihkan klaim utang CMNP tersebut ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia bilang, Presiden Jokowi juga mendukung semua upaya penyelesaian kewajiban pemerintah kepada publik.

7. Kemenkeu ungkit utang Tutut Soeharto terkait BLBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons tudingan pengusaha Jusuf Hamka yang menyebut Kementerian yang saat ini dipimpin dirinya memiliki utang Rp Rp 179 miliar kepada emiten CMNP.

Sri Mulyani menyebut pihaknya menghormati proses hukum namun menambahkan bahwa kasus ini juga harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu. Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan BLBI.

Terkait tagihan yang belum dibayarkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa fakta adanya berbagai hubungan di antara CMNP dan Bank Yama milik Tutut Soeharto menjadi fokus di Kementerian Keuangan mengenai kewajiban negara.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya