Sadis! 10 Remaja Usai Pesta Miras Keroyok Juru Parkir di Denpasar hingga Tewas
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap penemuan pria tewas bersimbah darah di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur pada Minggu (4/6/2023). Korban inisial YEN (33) yang merupakan seorang juru parkir ternyata tewas dikeroyok oleh sepuluh remaja.
Selain mengeroyok, salah satu pelaku menusuk korban dengan pisau lipat. Tusukan itu yang membuat korban tewas di tempat.
"Salah satu tersangka menggunakan pisau lipat sehingga menyebabkan meninggal di tempat," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (5/6/2023).
Bambang mengatakan, sepuluh pelaku adalah MI, GKPP, Z, K , H, M, U, D, A dan R.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Dari sepuluh pelaku itu, hanya MI dan GKPP (19) yang dihadirkan dalam keterangan pers. Sedangkan delapan pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Namun Bambang memastikan seluruh pelaku diproses hukum. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu dari pemeriksaan para pelaku diketahui pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas adalah GKPP. Mereka mengeroyok korban pada Minggu (4/6/2023) dini hari usai menggelar pesta minuman keras (miras).
Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan ini. Seluruh tersangka ditahan di Polresta Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar