Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).
"Mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penangangan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Johanis menyampaikan, KPK berupaya agar ke depan kesalahan prosedur OTT terhadap anggota TNI aktif tidak terulang kembali.
"Kami dari jajaran pimpinan lembaga KPK beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom dan rekan-rekan untuk disampaikan kepada Panglima. Ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," ujarnya.
Johanis pun mengakui OTT yang dilakukan KPK terhadap kedua anggota TNI aktif tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
"Lembaga peradilan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Nah, peradilan militer khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil, ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," jelas Johanis.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar