Ayah D: Kalau Mario Dandy Enggak Sanggup Bayar Restitusi, Ganti Kurungan Penjara Saja! Halaman all - Kompas

 

Ayah D: Kalau Mario Dandy Enggak Sanggup Bayar Restitusi, Ganti Kurungan Penjara Saja! Halaman all - Kompas.com

Ayah D (17) Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, memberikan pernyataan menohok andai tersangka utama penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (20) tak bisa membayarkan restitusi.

Jonathan meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menambah masa kurungan sebagai pengganti.

"Kalau kami, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Jadi dari keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar, ya ganti kurungan saja," kata dia di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Oleh karena itu, Jo, sapaan akrab Jonathan, enggan memusingkan soal sanggup atau tidaknya Mario dalam membayarkan restitusi.

Kalau memang pihak Mario merasa nilai restitusi tak wajar alias terlalu tinggi, menurutnya penambahan masa tahanan bisa menjadi solusi terbaik.

"Harapan kami ketika nilai (restitusi) terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan tidak masalah," tegas dia.

Adapun sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19) digelar hari ini di PN Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, keduanya mulai memasuki ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.30 WIB.

Majelis Hakim bakal mendengarkan keterangan dari ahli saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr Yeremia Tatang.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar