Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya

inews.id
July 8, 2023
Banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard bukan dalam kondisi darurat, seperti ketika hujan deras karena jarak pandang terbatas.

JAKARTA, iNews.id – Lampu hazard merupakan fitur pada kendaraan yang memiliki fungsi sangat penting. Perlu diketahui, lampu hazard adalah lampu isyarat atau peringatan bagi pengguna lain kendaraan Anda sedang berhenti karena kondisi darurat.

Di mana lampu sein kiri dan kanan akan menyala secara bersamaan berkedip-kedip. Sebab itu, jika tidak dalam darurat hindari menyalakan lampu hazard.

Namun, pada kenyataannya banyak pengendara tidak paham. Mereka menyalakan lampu hazard bukan dalam kondisi darurat, seperti saat iring-iringan rombongan atau hujan deras karena jarak pandang terbatas.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan sikap tersebut salah. Ini bisa menyebabkan situasi berbahaya, terutama bagi orang asing.

“Saya pernah tugas di (Sirkuit) Sentul dari tahun 1994 sampai 2008, saya bolak-balik Jakarta lewat tol. Pernah ada kesalahpahaman antara pengguna jalan di Indonesia dengan orang asing,” ujar Sony saat dihubungi iNews.id.

“Jadi si bule ini ngerem mendadak karena melihat mobil di depan nyalain kampu hazard. Kebiasaan di sana kalau mobil nyalain lampu hazard itu berarti keadaan darurat dan berhenti. Itu kan bahaya banget,” katanya.

Penggunaan lampu hazard juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

“Tidak semua orang presepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan,” ujar Sony.

Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNews di Google News

Menurut UU No.22/2009, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau deda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” kata Sony.

Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNews di Google News

Type-light.3f210b01
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages