Sistem Zonasi PPDB 2023 Diwarnai Kecurangan, Ini Tanggapan Kemendikbudristek By BeritaSatu

 

Sistem Zonasi PPDB 2023 Diwarnai Kecurangan, Ini Tanggapan Kemendikbudristek

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Wali Kota Bogor Bima Arya berbicara dengan orang tua siswa soal PPDB.
Wali Kota Bogor Bima Arya berbicara dengan orang tua siswa soal PPDB.

Jakarta, Beritasatu.com - Polemik sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB melalui jalur zonasi dinilai telah mencederai peserta didik karena diwarnai kecurangan dan manipulasi data. Hal ini salah satunya terjadi di wilayah Bogor dengan menimbulkan banyak korban bagi warga atau calon siswa yang tinggal dekat sekolah.

Untuk itu, Pemkot Bogor meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membenahi sistem zonasi PPDB 2023.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan dalam pelaksanaan dan pengelolaan PPDB di masing-masing daerah, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek memberikan kewenangan kepada pemda untuk menerbitkan petunjuk teknis sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Hal ini dikarenakan pemda yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing.

"Kemendikbudristek mendukung pemda dan pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing," katanya kepada Beritasatu.com

Terkait permasalahan kartu keluarga (KK) warga fiktif, Kemendikbudristek mendukung pemda untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil di daerah masing-masing.

Diakui PPDB memiliki empat jalur seleksi, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan jalur prestasi. Keempat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

"Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB," tegasnya.

Jalur zonasi, lanjut Anang, memiliki tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisilinya, serta mendorong kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.

"Jalur zonasi juga menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong agar guru-guru terus belajar dan meningkatkan kompetensinya. Tujuan yang ingin dicapai adalah penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di sekolah favorit saja," kata Anang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya