Berdalih Cuti, Johanis Tanak KPK Minta Jadwal Sidang Etik Diundur
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1671591938_2388x1306.jpeg)
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak meminta jadwal sidang etik terhadapnya diundur. Johanis Tanak berdalih sedang cuti sehingga tak bisa menghadiri sidang etik yang sedianya digelar Senin (24/7/2023)
"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu (26/7/2023) baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Tanak memastikan siap mengikuti proses yang berlaku di KPK, termasuk sidang etik. Tanak telah menyampaikan permintaan pengunduran waktu sidang etik itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hanya saja, dia mengeklaim tidak melakukan pelanggaran etik.
"Saya dianggap melanggar kode etik, tetapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ujar Tanak.
Di lain sisi, Dewas KPK memastikan sidang etik terhadap Tanak tetap akan digelar sesuai jadwal meski yang bersangkutan meminta waktunya diundur.
"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan, kalau Pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Dewas KPK memutuskan kasus chat antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite dilanjutkan ke sidang etik. Dewas KPK memiliki kecukupan bukti untuk melakukan tindak lanjut.
Dewas KPK memperoleh temuan soal adanya komunikasi antara Johanis dengan M Idris. Keduanya menjalin komunikasi pada 27 Maret 2023, saat Johanis sudah menduduki posisi sebagai salah satu pimpinan KPK.
Atas temuan tersebut, Johanis diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sebagai informasi, komunikasi via chat itu membahas soal izin usaha pertambangan atau IUP. Komunikasi tersebut kini tersebar di media sosial. Sementara kini, Idris yang berkedudukan sebagai Plh Dirjen Minerba jadi saksi dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Kasus tersebut kini dalam penyidikan KPK.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar