Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Johnny G Plate Pilihan

    Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Johnny Plate: Hakim Tidak Terpengaruh Berita - Beritasatu

    7 min read

     

    Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Johnny Plate: Hakim Tidak Terpengaruh Berita

    Selasa, 18 Juli 2023 | 14:12 WIB
    Penulis: Anisa Fauziah | Editor: RZL
    Sidang putusan sela terdakwa Johnny G Plate perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
    Sidang putusan sela terdakwa Johnny G Plate perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. (Beritasatu.com / Anisa Fauziah)

    Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim yang mengadili perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, telah memutuskan  menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

    Terdapat sembilan poin eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, tetapi semuanya ditolak oleh hakim karena telah membahas pokok perkara yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi.

    BACA JUGA

    "Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/7/2023).

    Advertisement

    Penasihat hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh kepentingan lain. Setelah eksepsi ditolak, pihaknya akan fokus pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi.

    "Saya mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh berita atau informasi di luar sana, baik dari media maupun dari luar media. Majelis hakim, Insya Allah, akan bertindak dengan adil sesuai dengan KUHAP," kata Achmad Kholidin.

    BACA JUGA

    Sekadar informasi, ketiga terdakwa yang menjalani sidang putusan sela hari ini ialah Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto. Eksepsi ketiganya ditolak oleh majelis hakim.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Rencananya, sidang tersebut akan digelar 25 Juli 2023.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

    Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

    NASIONAL
    Hanya Incar Oknum Korup, Jaksa Tegaskan Proyek BTS Harus Lanjut

    Hanya Incar Oknum Korup, Jaksa Tegaskan Proyek BTS Harus Lanjut

    NASIONAL
    Sidang Korupsi BTS, Jaksa Akan Jawab Keberatan Johnny Plate Cs

    Sidang Korupsi BTS, Jaksa Akan Jawab Keberatan Johnny Plate Cs

    NASIONAL
    Kuasa Hukum Tegaskan Johnny Plate Tak Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

    Kuasa Hukum Tegaskan Johnny Plate Tak Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

    NASIONAL
    Korupsi BTS, Komisaris PT Solitech Media Synergy Didakwa Diperkaya Rp 119 M

    Korupsi BTS, Komisaris PT Solitech Media Synergy Didakwa Diperkaya Rp 119 M

    NASIONAL
    Sidang Kasus BTS, Johnny G Plate Klaim Hanya Laksanakan Arahan

    Sidang Kasus BTS, Johnny G Plate Klaim Hanya Laksanakan Arahan

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    Sukses di Awal, Threads Mulai Ditinggal Pengguna dalam Jumlah Besar

    Sukses di Awal, Threads Mulai Ditinggal Pengguna dalam Jumlah Besar

    OTOTEKNO 30 detik yang lalu
    KPK Bakal Panggil Sejumlah Bos Bea Cukai, Hartanya Janggal?

    KPK Bakal Panggil Sejumlah Bos Bea Cukai, Hartanya Janggal?

    NASIONAL 9 menit yang lalu
    KPK Usut Dugaan Pejabat Daerah

    KPK Usut Dugaan Pejabat Daerah "Bermain" Nikel

    NASIONAL 9 menit yang lalu
    Prambanan Jazz Festival 2023 Sisipkan Pesan Diplomasi Budaya

    Prambanan Jazz Festival 2023 Sisipkan Pesan Diplomasi Budaya

    LIFESTYLE 10 menit yang lalu
    14 Mayat Diangkat dari Underpass yang Terendam di Korea Selatan, Operasi Pencarian Berakhir

    14 Mayat Diangkat dari Underpass yang Terendam di Korea Selatan, Operasi Pencarian Berakhir

    INTERNASIONAL 27 menit yang lalu
    Jalani Sidang Cerai Perdana, Rendy Kjaernett Berharap Bisa Rujuk dengan Lady Nayoan

    Jalani Sidang Cerai Perdana, Rendy Kjaernett Berharap Bisa Rujuk dengan Lady Nayoan

    LIFESTYLE 34 menit yang lalu
    Polisi Temukan 4 Lubang di Pesawat Smart Air yang Ditembak OTK

    Polisi Temukan 4 Lubang di Pesawat Smart Air yang Ditembak OTK

    NASIONAL 39 menit yang lalu
    Pemilu Kamboja Tanpa Oposisi Sejati, PM Hun Sen Siapkan Suksesi ke Putra Kesayangan

    Pemilu Kamboja Tanpa Oposisi Sejati, PM Hun Sen Siapkan Suksesi ke Putra Kesayangan

    INTERNASIONAL 40 menit yang lalu
    Tim Olimpiade Fisika Indonesia Diterima Raih Prestasi Gemilang di IPhO ke-5

    Tim Olimpiade Fisika Indonesia Diterima Raih Prestasi Gemilang di IPhO ke-5

    OTOTEKNO 41 menit yang lalu
    Piala Presiden Esports 2023 Targetkan 50.000 Peserta

    Piala Presiden Esports 2023 Targetkan 50.000 Peserta

    SPORT 52 menit yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS