Hore! Produk Tradisional Jamu hingga Batik Bisa Didaftarkan Jadi Merek Internasional
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi produsen barang dan jasa tradisional Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai merek internasional. Bagaimana caranya?
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ucap Andap dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurut Andap, peluang ini ada karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Sebagai informasi, Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Kemudian, aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini. Dengan begitu, Indonesia bisa dengan mudah pendaftaran merek tradisionalnya di level internasional.
Andap menjelaskan hal tersebut dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan melakukan pertemuan bersama Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023).
"Melalui Nice Agreement, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftar barang dan jasa yang diatur dalam Nice Agreement," tutur Andap.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," kata dia.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar