KPK Lelang Belasan Mobil Hasil Rampasan dari Koruptor, Ini Daftar Harga Limitnya - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

KPK Lelang Belasan Mobil Hasil Rampasan dari Koruptor, Ini Daftar Harga Limitnya - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

KPK Lelang Belasan Mobil Hasil Rampasan dari Koruptor, Ini Daftar Harga Limitnya

inews.id
July 5, 2023
Salah satu mobil yang dilelang KPK

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang belasan mobil hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Belasan mobil ini merupakan hasil korupsi terpidana mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang barang rampasan di muka umum yang sebelumnya milik dari terpidana Rohadi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).

Mobil-mobil tersebut dilelang KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Rohadi, yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Berikut daftar mobil itu dan harga limitnya:

1. Satu unit kendaraan merek Toyota Alphard Nomor Polisi : B 69 YTI warna Hitam, No. Rangka : MNH100060519, No. Mesin : 1MZ1744713 beserta satu buah ban serep dengan harga limit Rp60.835.000 dan uang jaminan 20.000.000;

2. Satu unit kendaraan merek Toyota Alphard Nomor Polisi : B 2 NMI warna Luxury Putih Metalik, No. Rangka : JTNGF3DH9G8004179, No. Mesin : 2ARH698857 . beserta satu buah Ban Ban serep dengan TNKB terpasang B 1900 BP dengan harga limit Rp521.264.000 dan uang jaminan 150.000.000;

3. Satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E- Exceed 4x2 AT warna hitam, dengan No. Polisi : B2RPC No. Mesin : 4D56UCFW7685 No. Rangka : MMBGRKG4OEF041553 beserta satu buah ban serep dengan harga limit Rp183.727.000 dan uang jaminan Rp50.000.000;

4. Satu unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T no rangka MHKA4DB3JFJ045942 dan no Mesin : 1KR A228368 NO Pol : E 1157 RA beserta satu buah ban serep dan satu set dongkrak dengan harga limit Rp60.282.000 dan uang jaminan Rp20.000.000;

5. Satu unit Kendaraan merek Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 Warna hitam metalik Nomor Polisi : B 68 RHD, No Rangka : MR053BK3065502363, No Mesin : 2AZ-3224810 beserta 1 (satu) buah ban serep dan kunci roda dengan harga limit Rp7.549.000 dan uang jaminan Rp2.500.000;

6. Satu unit mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T No. Rangka MR053KK4089001546 dan No. Mesin 2GR0493510 No Polisi B 249 JR beserta satu buah ban serep dengan harga limit Rp59.696.000 dan uang jaminan Rp20.000.000;

7. Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux AT No. Rangka MHFZX69G7F7082254 dan No. Mesin 2TR8879417 No Polisi B 5 RPC dengan harga limit Rp167.911.000 dan uang jaminan Rp40.000.000;

8. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT No. Rangka MMBGRKG40EF040381 dan No. Mesin 4D56UCFW5024 No. Polisi B 4 RPC beserta satu buah ban serep dengan harga limit Rp178.503.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000;

9. Dijual dalam satu paket berupa satu unit mobil merek Mitsubishi type Pajero Sport, warna Hitam, Nopol : B 8 RPC, an. Rohadi SH, beserta satu buah dompet berlogokan Pajero Sport yang didalamnya terdapat kunci utama mobil, STNK, kertas identifikasi mobil yang dibungkus plastik mika dan satu handphone warna abu-abu Merk Apple, Type:iPhone, Model: MG4N2LL/A, SN: DNPNQZN7G5MC, IMEI: 354444065425169, Simcard provider Telkomsel dengan ICCID: 8962100298256347792 dengan harga limit Rp186.364.000 dengan uang jaminan Rp50.200.000;

10. Dijual dalam satu paket berupa satu unit kendaraan bermotor mobil merek Toyota, warna orange metalik, Type Yaris 1.5 G A/T tahun pembuatan 2014, nomor registrasi E 1319 PV, Nomor rangka NHFKT9F34E6007743, Nomor mesin 1NZZ011863, beserta 1 buah kunci dan satu lembar STNK No. 0835143/JB/2014 atas nama Rolani Agustin dan 1 (satu) Handphone warna hitam Merk Samsung, Type: Galaxy S5, Model: SM-G900H, IMEI: 352957061111865, SN: RF1F50HHDXE yang didalamnya terdapat Simcard provider Telkomsel, memory card type microsd merk V-GEN dengan nomor kode: A 09577147, kapasitas 32GB dengan harga limit Rp89.380.000 dan uang jaminan Rp20.080.000;

11. Dijual dalam satu paket berupa satu unit mobil Toyota Fortuner 2.5 G A/T warna hitam dengan nomor polisi B 8 RHD dan satu handphone warna hitam Merk Nokia, Model: C2-01, Type: RM-721, IMEI: 355942057058368 yang didalamnya terdapat Simcard provider Indosat dengan nomor kode: 8962013000 0737141350, tanpa memory card dengan harga limit Rp145.152.000 dan uang jaminan Rp40.015.000;

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

12. Dijual dalam satu paket berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport No. Pol : B 104 ANA, warna hitam, No. Rangka : MMBGRKG40EF041817, No. Mesin : 4 D56UCFW8407 dan satu handphone warna hitam merk Nokia, Model: 215, Type: RM-1110, IMEI 1: 355120070710444, IMEI 2: 355120070710451 yang didalamnya terdapat Simcard 1 Provider Telkomsel (simpati) dengan nomor kode: 6210 0222 3221 5469 06, Simcard 2 kosong, tanpa memory card dengan harga limit Rp183.690.000 dan uang jaminan Rp50.045.000;

13. Dijual dalam satu paket berupa satu unit mobil merek Mercedes benz type C 250 CGI AT warna hitam, dengan No. Polisi : B 1418 SAK, No mesin : 27186030721736, No Rangka : MHL204047EJ008210 dan satu handphone warna hitam merek Nokia, Model: 105, Type: RM1134, IMEI: 359755063036616, Simcard provider XL dengan nomor kode: 8962116411 04391088-7 dengan harga limit Rp240.415.000 dan uang jaminan Rp70.015.000;

14. Dijual dalam satu paket berupa satu unit kendaraan merek Toyota Alphard Nomor Polisi : B 1 NMI warna Hitam, No. Rangka : JTNGF3DH1F8002781, No. Mesin : 2ARH604124 . beserta 1 ( satu) buah Ban Mobil beserta Velg di kursi belakang dengan harga limit Rp474.148.000 dan uang jaminan Rp120.015.000.

Lelang digelar pada Rabu 12 Juli 2023, pukul 09.25 WIB dengan sistem penawaran closed bidding. Pelunasan lelang maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Lelang dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.

"Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika No. 255 Cawang, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur," kata Ali.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Type-light.3f210b01
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages