KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang By BeritaSatu

Share This

 

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Bukti berupa uang yang diamankan dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Bukti berupa uang yang diamankan dalam OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Jakarta, Bertasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus jual beli jabatan di Pemalang, Jawa Tengah. KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni SI yang merupakan sekretaris DPRD Pemalang.

"Yang di depan rekan-rekan yaitu saudara SI yaitu sekretaris DPRD," Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Asep menyampaikan, tim penyidik akan menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli sampai 25 Juli 2023 di Rutan KPK.

BACA JUGA

Selain SI, KPK juga telah menetapkan 12 tersangka lain, termasuk bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.

Berikut 13 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang.

1. Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026
2. AJW, Swasta/Komisaris PD AU (Aneka Usaha)
3. SM, Pj Sekda
4. SG, Kepala BPBD
5. YN, Kadis Kemenkominfo
6. MS, Kadis PU
7. AR, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8. MA, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
9. SR, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
10. MR, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
11. BH, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
12. RH, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
13. SI, PNS/Sekretaris DPRD.

Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Tersangka lainnya, yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kemenkominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung serta Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Sugiyanto, Yanuarius, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages