KPU Tetap Siapkan Pilkada 2024 di November Meski Bawaslu Usul Tunda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal tetap fokus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan KPU bekerja dengan prinsip berkepastian hukum. Ia mengatakan KPU mengacu pada Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pilkada akan diselenggarakan pada November 2024.
"Sebagai penyelenggara Pemilihan atau Pilkada, KPU harus siap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang diatur UU Pemilihan atau Pilkada," kata Idham saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
KPU, lanjut Idham, bakal fokus pada persiapan kebijakan teknis penyelenggaraan agar pilkada serentak nasional lebih partisipatif dan berintegritas. Namun, KPU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah jika usul penundaan Pilkada 2024 mau diakomodasi lewat revisi UU Pilkada.
"Terkait perubahan materi dari sebuah UU, itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang alias legal drafters. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR, dalam hal ini khususnya Komisi II," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.
Bagja memaparkan potensi permasalahan terbesar dan terbanyak biasanya dalam gelaran Pilkada, sementara waktu penyelenggaraan Pilkada berdekatan dengan agenda pelantikan presiden terpilih 2024.
Bagja mengungkapkan alasan lain terkait usul pembahasan opsi penundaan Pilkada tersebut, salah satunya adalah faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
(khr/tsa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar