Wacana Pembubaran Al Zaytun, Mahfud MD: Bisa Melanggar Konstitusi - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wacana Pembubaran Al Zaytun, Mahfud MD: Bisa Melanggar Konstitusi - inews

Share This

Wacana Pembubaran Al Zaytun, Mahfud MD: Bisa Melanggar Konstitusi

yogya.inews.id
July 15, 2023
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di DPRD DIY.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di DPRD DIY.

YOGYAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Sebab jika dibubarkan, pemerintah bisa melanggar konstitusi yang akan membahayakan negara.

Pemerintah nantinya akan memurnikan ajaran di Al Zaytun, setelah Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Kini proses hukum terhadap Panji Gumilang terus dilakukan.

Menurut Mahfud saat ini ada 5.400 santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Tidak hanya di pesantren, tetapi ribuan santri tersebut juga bersekolah SD, SMP dan SMA.

Mahfud mengatakan, jika santri memilih bertahan di pondok pesantren dengan alasan memiliki hak konstitusional dan tidak melanggar hukum bagaimana langkahnya. Apalagi mereka sejak awal mengatakan tidak anti Pancasila.

“Pemerintah tidak boleh melanggar hukum, oleh karenanya maka tidak sembarang membubarkan pesantren,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Pemerintah nanti akan melakukan pengawasan dan kurikulumnya juga didatangkan dari luar. Untuk pembelajarannya akan kembali dimurnikan agar tidak muncul gerakan keras yang dapat membahayakan negara.

Pada pemerintahan Presiden BJ Habibie, pemerintah membantu Pondok Pesantren Al Zaytun Rp1,5 Triliun. Saat itu ponpes dihadirkan oleh Panji Gumilang untuk melawan NII.

“Oleh karenanya maka sekarang pemerintah akan berupaya melakukan pemurnian kembali ajaran di Al Zaytun,” ujarnya.

Pemerintah memang tidak berencana membubarkan pondok pesantren, termasuk Ponpes Al Mukmin Ngruki yang dipimpin mantan napi teroris, Abu Bakar Ba'asyir. Jika sembarangan membubarkan lembaga pendidikan maka nanti ke depan akan dipertanyakan Indonesia sebagai negara hukum.

Editor : Kuntadi Kuntadi

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages