MUI Berharap Ponpes Al Zaytun Tak Ditutup, Sarankan Ganti Pengurus dan Dibina - medcom - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

MUI Berharap Ponpes Al Zaytun Tak Ditutup, Sarankan Ganti Pengurus dan Dibina - medcom

Share This

 

MUI Berharap Ponpes Al Zaytun Tak Ditutup, Sarankan Ganti Pengurus dan Dibina

Medcom - 07 Juli 2023 06:56 WIB
MUI Berharap Ponpes Al Zaytun Tak Ditutup, Sarankan Ganti Pengurus dan Dibina
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. MI/Agus Mulyawan
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan meski MUI Jawa Barat meminta penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun, Ikhsan berharap Ponpes Al-Zaytun tak ditutup. 

Pasalnya, penutupan Ponpes Al-Zaytun akan menyangkut nasib banyak pihak. Ikhsan khawatir penutupan Ponpes Al-Zaytun justru akan membuat para peserta didik tidak mendapatkan haknya.

“Jadi tidak perlu dibubarkan, nanti efeknya akan terjadi mereka terlantar untuk memperoleh pembelajaran atau pengajaran. Tidak sesuai dengan niat baik yang akan dilakukan oleh pemerintah. Jadi harus dengan cara yang baik, yang salah diproses hukum, lembaganya dilakukan pembinaan,” kata Ikhsan kepada Metro TV, Kamis, 6 Juli 2023.

Ia menyebut, jika diperlukan maka MUI siap untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan polemik di Ponpes Al-Zaytun. Dengan begitu, para siswa maupun guru yang ada bisa dibina agar tidak terpapar lagi pada ajaran-ajaran yang terindikasi menyimpang

“Kalau dari Jawa Barat kan memang berdasarkan kenyataan yang ada di sana tapi yang diambil MUI pusat tentu yang berdasarkan skala nasional. Artinya kalau memang bisa dilakukan pembinaan ya dilakukan pembinaan. Karena disana ada santri, ada mahasiswa, ada siswa, ada madrasah seterusnya ini mereka harus mendapatkan pembelajaran,” ungkapnya.
 


Rekomendasi MUI selanjutnya adalah pemerintah harus menyelamatkan ponpes Al Zaytun dengan melakukan pembinaan. Menurutnya, Al Zaytun harus diganti para pengurusnya.

“Yang perlu dibenahi adalah yayasannya. Yayasannya boleh misalnya diganti, dibekukan, pengurusnya diganti dan seterusnya,” jelasnya. (Dominique Hilvy)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)
  • Share on Whatsapp
  • Share on Line
  • Share on Twitter
  • Share on Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages