Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Polda Metro Bantah Polisi Kakak Ipar Si Kembar Jadi Beking - detik

 

Polda Metro Bantah Polisi Kakak Ipar Si Kembar Jadi Beking

By Wildan Noviansah
detikcom
July 5, 2023
Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi.
Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi.
Jakarta -

Polda Metro Jaya angkat bicara soal isu perwira menengah (pamen) yang membekingi si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone Rp 35 M. Polisi menepis keterlibatan pamen tersebut.

"Kita akan dalami terus. Apakah ada keterlibatan pihak pihak lain. Namun isu bahwa ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada, dan itu merupakan bagian dari korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip, Rabu (5/7/2023).

Polisi Ipar Si Kembar Kena Tipu

Terpisah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kakak ipar Rihana-Rihani merupakan anggota Polri. Dia membantah kakaknya membekingi si kembar. Justru, lanjut Yudho, anaknya menjadi salah satu korban tipu-tipu si kembar.

"Bukan pamen pangkatnya, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari Rihana-Rihani ini itu anggota polisi. Jadi kakak iparnya dia anggota polisi dan anaknya menjadi korban juga," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menyangkut si kembar Rihana dan Rihani tersebut. Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus tersebut, si kembar Rihana dan Rihani sempat bersiasat dengan menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan semata si kembar.

Si Kembar Ditahan

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.

"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.

Simak Video 'Akhir Pelarian Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu iPhone hingga Miliaran':

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek