Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Polda Metro Jaya Geledah Rumah si Kembar Penipuan iPhone Rihana Rihani By BeritaSatu

 

Polda Metro Jaya Geledah Rumah si Kembar Penipuan iPhone Rihana Rihani

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Polda Metro Jaya melakuka penggeledahan rumah tersangka penipuan iPhone, Rihana dan Rihani yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan Rabu, 5 Juli 2023.
Polda Metro Jaya melakuka penggeledahan rumah tersangka penipuan iPhone, Rihana dan Rihani yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan Rabu, 5 Juli 2023.

Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah si kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone, yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (5/7/2023).

"Benar, rumah Rihana dan Rihani telah digeledah," ujar Kompol Reza Mahendra, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat diminta konfirmasi.

Reza mengungkapkan bahwa rumah tersebut merupakan tempat tinggal Rihana dan Rihani setelah mereka melarikan diri. Menurut Reza, rumah tersebut juga digunakan oleh Rihana dan Rihani untuk menyimpan barang-barang hasil penipuan iPhone.

"Pada saat mereka didatangi oleh reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barang tersebut diamankan oleh RW setempat," katanya.

"Hari ini, kami berusaha mencari barang bukti terkait kejahatan yang mereka lakukan," tambahnya.

Reza juga menyatakan bahwa selain di Ciputat, pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di apartemen Si Kembar yang menjadi lokasi penangkapan. Apartemen tersebut terletak di M Town, Gading Serpong, Tangerang.

"Yang pertama dilakukan di Ciputat Timur. Penggeledahan di M Town akan dilakukan malam ini," jelasnya.

Diketahui, penangkapan terhadap si kembar dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang Selasa (4/7/2023). Si kembar Rihana dan Rihani seringkali berpindah-pindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya.

Polda Metro Jaya tidak hanya menjerat si kembar Rihana dan Rihani dengan pasal penipuan terkait kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Polda Metro Jaya juga bakal menjerat Rihana dan Rihani dengan pasal UU ITE.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek