Polisi Belum Temukan Bisnis Jual Beli Senpi Ilegal di Kasus Tewasnya Bripda Ignatius By BeritaSatu

 

Polisi Belum Temukan Bisnis Jual Beli Senpi Ilegal di Kasus Tewasnya Bripda Ignatius

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Tangkapan layar jenazah Bripda Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Tangkapan layar jenazah Bripda Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengaku belum menemukan adanya bisnis jual beli senjata api (senpi) ilegal di kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF. Diketahui, Bripda IDF tewas dalam peristiwa polisi tembak polisi di Rusun Aspol, Cikeas Bogor, Sabtu (22/7/2023). Bripda IDF ditembak oleh Bripda IMS menggunakan senjata api rakitan ilegal.

Pihak keluarga menduga Bripda Ignatius tewas karena menolak terlibat bisnis jual beli senpi ilegal.

"Kemudian yang kedua terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan dikutip Sabtu (29/7/2023).

Menurut Surawan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS sebagai pemegang senjata api rakitan ilegal, serta Bripka IG pemilik senjata ilegal tersebut. Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian.

"Masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka sehingga kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka nanti akan kita beritahukan lebih lanjut," ucapnya.

Surawan berjanji, penyidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius akan dilakukan secara transparan. Hal itu sesuai dengan permintaan keluarga Bripda Ignatius.

"Kami pada prinsipnya pihak Polres Bogor akan melakukan penyidikan secara transparan. Jadi dipersilakan nanti pihak keluarga boleh melakukan komunikasi dengan penyidik sehingga nanti kita bisa membuka hasil penyidikan hasil autopsi secara transparan," tutur Surawan.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi di Rusun Aspol, Cikeas, Bogor Sabtu (22/7/2023) malam. Kasus ini bermula saat Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sekitar pukul 20.40 WIB. Saat berkumpul, mereka mengonsumsi minuman keras.

Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Saat ditunjukkan, senjata api ilegal tersebut belum memiliki peluru dalam magasin.

"Tersangka IMS lalu memasukkan senjata api tersebut ke dalam tas dan memasukkan magasin ke dalam tas," ungkap Rio.

Pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN, dan tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tersebut seperti yang diakui oleh saksi AN dan AY. Ketika tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, secara tiba-tiba senjata api itu meletus dan mengenai leher Bripda IDF, tepat di bawah telinga sebelah kanan. Peluru kemudian menembus ke bagian belakang leher sebelah kiri Bripda IDF.

Hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan peristiwa itu berlangsung selama tiga menit. Saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 WIB.

"Perkiraan durasi kejadian dari masuk hingga keluarnya saksi adalah 3 menit 53 detik," kata Rio.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya