PPPK Part Time Dianggap Pelecehan Muruah ASN, Tak Tahu Ada ASN Bekerja Cuma 2 Jam Sehari
FAJAR.CO.ID -- Wacana PPPK Part Time atau paruh waktu yang dianggap solusi untuk menghindari PHK massal tenaga honorer kurang mendapat sambutan positif dari kalangan honorer. PPPK Part Time justru dianggap pelecehan terhadap ASN.
Koordinator Bidang Hukum PPPK, M. Nur Rambe turut berkomentar terkait wacana pemerintah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Menurutnya, revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang memasukan pasal PPPK part time sebuah pelecahan terhadap aparatur sipil negara atau ASN.
"Memasukkan Pasal ASN PPPK part time menurut saya adalah pelecehan terhadap ASN," ucap M. Nur Rambe.
Soal honorer yang bisa bekerja selama 2-4 jam sehari dan mekanisme kerjanya, Nur Rambe mengaku belum mengetahui ada honorer seperti itu.
"Honorer mana yang bekerja 2 sampai 4 jam sehari? Saya belum tahu apakah ada honorer di instansi pemerintah bekerja model kayak gitu,” tuturnya.
Menurutnya, PPPK Part Time bukan solusi terhadap penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
"Ini Menpan dan DPR RI cari solusi tetapi rasanya mencederai muruah ASN, sekaligus pelecehan nama baik ASN itu sendiri,” tegasnya.
Nur Rambe menyebut daripada mengubah status honorer menjadi PPPK part time, lebih baik jangan dimasukan pada status ASN, tetapi tenaga kontrak daerah atau pusat, tanpa harus mengubah undang-undang yang ada.
“Masih banyak pekerjaan rumah (PR) DPR RI dan pemerintah yang menyangkut PPPK untuk direvisi, seperti jaminan hari tua PPPK yang belum ada bunyi pasalnya pada Undang-undang ASN atau aturan pemerintahnya," ujarnya.
"Kemudian, kegamangan berbagai daerah menjalankan aturan yang sudah ada, tetapi tak dijalankan pemerintah daerah, dikarenakan hal sepele persepsi aturan yang ada padahal aturannya jelas,” pungkasnya. (fajar/jpnn)
Komentar
Posting Komentar