Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Basarnas Featured Kabasarnas Pilihan Puspom TNI

    Proses Hukum Dugaan Korupsi Kabasarnas Diserahkan ke Puspom TNI - Beritasatu

    6 min read

     

    Proses Hukum Dugaan Korupsi Kabasarnas Diserahkan ke Puspom TNI

    Rabu, 26 Juli 2023 | 20:56 WIB
    Penulis: Muhammad Aulia | Editor: JAS
    Henri Alfiandi
    Henri Alfiandi (Beritasatu.com / Agnes Valentina Christa)

    Jakarta, Beritasatu.com - Proses hukum dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi diserahkan ke Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku. 

    Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo waktu dua tahun.

    Penetapan tersangka terhadap Henri merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

    “HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

    Advertisement

    Alex memastikan, KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Henri itu. Pendalaman akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.

    Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.

    “Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.

    BACA JUGA

    Diketahui, KPK mengungkap pejabat Basarnas dan pihak lain dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat transaksi suap proyek. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, proyek yang menjadi bancakan pejabat Basarnas itu, yakni proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

    "Betul, terkait dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (26/7/2023).

    Sebelumnya, KPK telah menggelar tiga kali OTT tahun ini. OTT tersebut yakni terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil; Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, serta pejabat Ditjen Perkeretaapian.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 Miliar

    KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 Miliar

    NASIONAL
    KPK Ungkap OTT Pejabat Basarnas Terkait Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan

    KPK Ungkap OTT Pejabat Basarnas Terkait Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan

    NASIONAL
    OTT KPK Terjadi Jelang Pergantian Kepala Basarnas

    OTT KPK Terjadi Jelang Pergantian Kepala Basarnas

    NASIONAL
    Top 5 News: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Transaksi QRIS, hingga Japan Open

    Top 5 News: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Transaksi QRIS, hingga Japan Open

    NASIONAL
    8 Orang Terjaring OTT KPK, Salah Satunya Pejabat Basarnas Berpangkat Letkol

    8 Orang Terjaring OTT KPK, Salah Satunya Pejabat Basarnas Berpangkat Letkol

    NASIONAL
    KPK Segera Tentukan Nasib Pejabat Basarnas yang Kena OTT

    KPK Segera Tentukan Nasib Pejabat Basarnas yang Kena OTT

    NASIONAL
    NASIONAL 22 menit yang lalu
    Soal Tembak Mati Begal di Medan, Gubernur Sumut Tak Setuju dengan Menantu Jokowi

    Soal Tembak Mati Begal di Medan, Gubernur Sumut Tak Setuju dengan Menantu Jokowi

    NUSANTARA 23 menit yang lalu
    MAPI dan MAPA Catat Kinerja Gemilang di Semester I 2023

    MAPI dan MAPA Catat Kinerja Gemilang di Semester I 2023

    EKONOMI 24 menit yang lalu
    KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 Miliar

    KPK Duga Kabasarnas Henri Alfiandi Terima Suap Rp 88,3 Miliar

    NASIONAL 38 menit yang lalu
    Sektor Otomotif Menggeliat, Laba Dharma Polimetal Melesat 144%

    Sektor Otomotif Menggeliat, Laba Dharma Polimetal Melesat 144%

    EKONOMI 41 menit yang lalu
    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PAN Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PAN Terus Perjuangkan Kesejahteraan Guru

    NASIONAL 53 menit yang lalu
    Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Jatim Normal Minggu Depan

    Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Jatim Normal Minggu Depan

    NUSANTARA 54 menit yang lalu
    Japan Open 2023, Ini 5 Wakil Tim Merah Putih yang Lolos ke Babak 16 Besar

    Japan Open 2023, Ini 5 Wakil Tim Merah Putih yang Lolos ke Babak 16 Besar

    SPORT 1 jam yang lalu
    ARTIKEL TERPOPULER
    Komentar
    Additional JS