Rugi Rp 35 M, Korban Penipuan Online Bermodus Pekerjaan Paruh Waktu Lapor ke Bareskrim
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F1615536524.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Paguyuban korban penipuan online dengan modus pekerjaan paruh waktu di salah satu platform e-commerce, melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/7/2023).
Salah satu perwakilan korban, Tria Mulyantina mengatakan, kerugian akibat kasus itu mencapai Rp 35 miliar.
"Nah, saya mewakili semua dari seluruh korban yang ada di Indonesia total sampai saat ini jumlah kerugiannya adalah di Rp 35,4 miliar," kata Tria kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut Tria, kerugian yang mencapai miliaran rupiah itu telah memakan korban hingga 1.000 orang. Hingga saat ini paguyuban masih tetap berkoordinasi, karena korban setiap harinya terus bertambah.
"Kita mendapat informasi melalui media yang sudah kita bentuk. Paguyuban membentuknya melalui media Instagram, Facebook, TikTok," ucapnya.
Bahkan menurut Tria, korban tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia. Akan tetapi WNI yang berada di luar negeri seperti, Korea, Jepang, dan Australia turut menjadi korban.
Lebih lanjut Tria mengungkapkan, modus operandi pelaku yaitu menawarkan kerja paruh waktu dengan tugas menaikan rating penjualan di salah satu e-commerce. Kemudian korban diberikan komisi setelah menyelesaikan tugas.
Mulanya, korban benar-benar menerima kiriman uang ke rekening masing-masing dari rekening atas nama sebuah perusahaan.
"Setelah itu para korban diminta masuk ke dalam grup perkumpulan yang disebut ada pekerja lain dalam grup itu. Namun setelah kami selidiki bahwa itu mereka sindikat juga," imbuhnya.
Kemudian Tria mengatakan, dalam menyelesaikan tugas para korban diminta top up berdasarkan table yang disediakan, seperti Rp 100.000, Rp 200.000 dan Rp 500.000. Para korban yang top up Rp 100.000 akan mendapat komisi 10 persen yakni menjadi Rp 110.000. Para korban diiming-imingi semakin besar nilai top up, komisi yang didapat juga besar.
"Lalu, itu (uang) benar-benar kembali kepada korban dan masuk ke rekening korban di-withdraw istilahnya," tutur Tria.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar