Sidang Lanjutan Mario Dandy, JPU Panggil 2 Saksi Ahli dari Rumah Sakit
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1688532990-3000x2144.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil dua saksi ahli dalam sidang kali ini.
"Besok ada sidang lanjutan," jelas Djuyamto Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui keterangan tertulis, pada Rabu (6/6/23).
Sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB . Djuyamto juga membenarkan bahwa agenda sidang lanjutan ini merupakan pemeriksaan saksi dari JPU. Kedua saksi ahli ini dari RS Mayapada dan RS Permata Hijau, yakni Dr Yeremia Tatang dan Dr Asofiah.
Adapun pada persidangan sebelumnya, JPU telah mendatangkan sejumlah saksi diantaranya Anastasia Pretya Amanda yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.
Atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana.
Sementara itu, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar