Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam By BeritaSatu

Share This

 

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Andhi Pramono di Batam

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 26, 2023
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggelar penggeledahan di rumah keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Rabu (12/7/2023). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pramono.

"Dilanjutkan hari ini, juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam pada rumah pribadi kediaman keluarga dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hanya saja, Ali belum membeberkan temuan apa saja yang diperoleh KPK lewat penggeledahan tersebut. Hal itu karena penggeledahan masih berlangsung.

"Hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat dari penggeledahan yang saat ini masih berlangsung," tutur Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK memperoleh bukti elektronik saat menggeledah PT Bahari Berkah Madani di Batam, Selasa (11/7/2023). Bukti tersebut diyakini punya kaitan dengan kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

BACA JUGA

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Ali.

KPK menduga PT BBM menyetor uang ke Andhi Pramono. Ali membenarkan, aliran setoran uang tersebut terdeteksi dari rekening Andhi Pramono.

Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan. Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.

Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp 28 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp 20 miliar, berlian Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages