TNI Keberatan Kabasarnas dan Letkol Afri Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK By BeritaSatu

 

TNI Keberatan Kabasarnas dan Letkol Afri Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 17, 2023
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dikutip dari akun Youtube Puspen TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dikutip dari akun Youtube Puspen TNI, Jumat, 28 Juli 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua personel TNI yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Kedua personel dimaksud adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Pur) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC).

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang untuk militer. Karena kami (TNI) punya ketentuan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statemen itu keluar. Bahkan Lektor ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan yang disiarkan melalui akun Youtube Puspen TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan sesuai pesan panglima, sebagai TNI maka semua personel harus taat kepada hukum. Itu adalah hal yang tidak bisa ditawar. Namun, pihaknya meminta KPK untuk menghormati aturan yang berlaku di TNI.

Menurut Agung, setelah pemeriksaan KPK, Letkol ABC baru diserahkan ke Puspom TNI sebagai tahanan. "Saat itu kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali karena dasar proses hukum laporan polisi," katanya.

Pihak KPK belum menyerahkan kepada Puspom TNI selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan ke Puspom TNI hanya titipan.

Selain itu, seharunya penyerahan Letkol ABC diikuti barang bukti yang ada saat OTT.

Menurut Agung, pihaknya baru melakukan proses hukum terhadap kedua anggota TNI tersebut pada Jumat (28/7/2023) siang sekitar pukul 10.30 WIB karena baru menerima laporan polisi dari KPK. "Di situlah kami baru bisa melakukan proses hukum terhadap 2 personel TNI," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Agung, setelah didalami sesuai ketentuan dengan bukti-bukti yang cukup barulah masuk ke proses penyidikan sebagai tersangka meski kedua personel tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Agung menjelaskan, mekanisme penetapan tersangka personel TNI ini merupakan kewenangan TNI, sesuai undang-undang berlaku.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Agung menegaskan TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga pihak KPK tidak bisa menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. "Mari sama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. Dan, TNI mendukung pemberantasan korupsi dan TNI akan melakukan penyidikan secara terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap pejabat Basarnas dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi.

Pejabat Basarnas dan para pihak itu terjaring OTT Basarnas lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

"Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Selasa (25/7/2023) malam.

Ghufron belum membeberkan proyek yang jadi bancakan pejabat Basarnas itu. Ghufron juga belum menyampaikan konstruksi perkara dan barang bukti yang disita terkait OTT Basarnas ini.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar