Wapres Ma'ruf Amin soal MA Larang Nikah Beda Agama: Selesai Perdebatan - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wapres Ma'ruf Amin soal MA Larang Nikah Beda Agama: Selesai Perdebatan - inews

Share This

 

Wapres Ma'ruf Amin soal MA Larang Nikah Beda Agama: Selesai Perdebatan

inews.id
July 23, 2023
Wapres Ma
Wapres Ma'ruf Amin didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menghadiri Puncak Hari Anak Nasional ke-39 di Semarang, Minggu

SEMARANG, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) soal larangan hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Larangan itu tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Wapres menegaskan perdebatan terkait masalah itu sudah selesai. Dia menyebut hakim tidak boleh menetapkan pernikahan beda agama sesuai SEMA tersebut.

“Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai yang kemarin menjadi semacam perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan. Menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan,” kata Wapres usai menghadiri Puncak Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).

Lebih lanjut, Wapres mengaku bakal berkoordinasi dengan MA terkait nasib anak-anak dari pernikahan beda agama.

“Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dia mengatakan, sah tidaknya status anak dari perkawinan beda agama itu ada pada masing-masing agama.

“Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain. Dari sahnya agama itu majelis-majelis agama masing-masing," ujarnya.

Dia mengaku bakal meminta MA untuk menetapkan nasib masyarakat yang telah telanjur menikah beda agama.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages