434 Tawaran Pinjol Ilegal Terjaring Operasi Siber Sepanjang Juli 2023 By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

434 Tawaran Pinjol Ilegal Terjaring Operasi Siber Sepanjang Juli 2023 By CNN Indonesia

Share This

 

434 Tawaran Pinjol Ilegal Terjaring Operasi Siber Sepanjang Juli 2023

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Satuan Tugas
Satuan Tugas
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dalam operasi siber Juli 2023. 

Temuan itu terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media. Adapun sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menuturkan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini guna melakukan pemblokiran demi mencegah kerugian di masyarakat.

"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," tutur Hudiyanto melalui keterangan resmi, Kamis (3/8).

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media
sosial.

Lebih lanjut, Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat terkait banyaknya laporan mengenai modus "salah transfer" dari oknum pinjol ilegal. Oknum mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar," katanya.

Terkait hal ini, satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti 'salah transfer' tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan 'penahanan dana' atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

(mrh/dzu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages