OJK Ungkap Perkembangan Penanganan 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah By CNN Indonesia

 

OJK Ungkap Perkembangan Penanganan 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
OJK menyebut 11 perusahaan asuransi bermasalah, dua di antaranya sudah dicabut izinnya, empat menyampaikan rencana penyehatan keuangan dan sisanya belum.
OJK menyebut 11 perusahaan asuransi bermasalah, dua di antaranya sudah dicabut izinnya, empat menyampaikan rencana penyehatan keuangan dan sisanya belum.
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan penanganan 11 perusahaan asuransi bermasalah. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyatakan dari 11 perusahaan asuransi bermasalah dan dalam pengawasan khusus itu, dua di antaranya sudah dicabut izinnya pada 2023 ini.

Keduanya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Ogi menambahkan kedua perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya tersebut kini sedang dalam proses likuidasi.

"Dapat kami laporkan 11 itu, dua perusahaan sudah dicabut izin usahanya dan sekarang sedang dalam proses likuidasi atas nama asuransi WAL dan Kresna," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Kamis (3/8).

Sedangkan empat perusahaan asuransi lainnya, Ogi mengatakan telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). OJK telah menyatakan tak keberatan atas RPK yang diajukan tersebut.

Sementara, lima perusahaan asuransi lainnya hingga kini belum menyampaikan RPK dan masih dalam pemantauan OJK. OJK belum melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan lainnya karena ada proses yang harus dilalui, seperti peringatan terlebih dahulu.

Kendati demikian, Ogi menyatakan tak bisa mengungkapkan nama-nama perusahaan asuransi yang masih belum menyampaikan RPK tersebut.

"Tapi mohon maaf kita tidak bisa sebut nama-nama perusahaan yang dimaksud," pungkasnya.

OJK menyampaikan ada 11 perusahaan asuransi bermasalah di 2023 dan sudah masuk dalam pengawasan khusus. Perusahaan tersebut terdiri dari enam asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi.

(ldy/agt)

Baca Juga

Komentar