79 Napi WNA di Bali Dapat Remisi HUT RI, 9 Orang Langsung Bebas
Sembilan narapidana yang merupakan warga negara asing di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali langsung bebas usai mendapat hadiah remisi terkait peringatan kemerdekaan RI.
Mereka merupakan bagian dari 3.113 narapidana di lapas dan rutan di Bali yang mendapatkan remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh remisi umum berjumlah 79 orang dengan rincian 70 orang memperoleh remisi umum I dan 9 orang memperoleh remisi umum II (langsung bebas)," ujar Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Kemenkumham Bali mulanya mengusulkan penerima remisi mencapai 3.108 orang, terealisasi 3.113 orang. Sebanyak 3.048 orang di antaranya memperoleh remisi umum I atau pengurangan masa tahanan; dan 65 orang remisi umum II atau langsung bebas.
Mereka yang mendapat remisi itu berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 711 napi, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1.048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang;
Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang.
Kemudian, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.
Menurut Anggiat, remisi ini adalah bagian dari upaya pemenuhan hak dan pemberian motivasi kepada narapidana dan anak binaan untuk menjadi lebih baik, maka setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan pemberian remisi Umum kepada narapidana.
"Yang telah memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Anggiat, saat memberikan sambutan dalam acara,"Pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia, di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (17/8).
Terpisah, Kemenkumham Sulsel menghadiahkan remisi lebih dari separuh napi alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayahnya. Mereka yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 lapas, rutan, dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan.
"Dari 6.567 orang WBP yang mendapatkan remisi, 6.535 orang mendapatkan remisi umum dan 32 orang WBP menerima remisi umum langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, Kamis (17/8).
Per 16 Agustus, jumlah penghuni lapas maupun rutan se-Sulsel mencapai 11.103 orang.
"Dengan data tersebut berarti lebih dari setengah warga binaan di lapas, rutan dan LPKA se-Sulawesi Selatan menerima remisi," imbuhnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan remisi potongan masa tahanan berkisar 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Ia mengklaim mereka telah memenuhi persyaratan.
"Yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas, rutan dengan baik," kata Suprapto.
Komentar
Posting Komentar