Berhasil Tangani Kasus Haji, Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan oleh Kemenag
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar diganjar penghargaan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Penghargaan diberikan atas prestasi penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar tuntas menangani masalah haji dan umrah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar telah menangani perkara Haji Khusus yang melibatkan 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi. Perkara tersebut terjadi pada 2023.
"Kami menghadiri undangan dari Kementerian Agama untuk menerima penghargaan. Pengharhaan ini diberikan karena telah berhasil menangani masalah ibadah umrah haji khusus," kata Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (16/8/2023).
Kombes Pol Deni Oktavianto menyatakan, haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar, puluhan jemaah tersebut telah terbukti menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Oleh karenanya, para jemaah tersebut dipulangkan ke Indonesia meski telah sampai ke Arab Saudi.
"Para jemaah itu tidak berangkat melalui Penyelangara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
Penghargaan tersebut, tutur dia, memotivasi jajaran untuk terus berkomitmen mencegah kasus serupa. Ditreskrimsus Polda Jabar juga akan terus berupaya melakukan penelusuran jika ada penyelenggara yang menyalahi aturan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Komentar
Posting Komentar