Pilihan

Berpotensi Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual - Tribunnews

 

Berpotensi  Terjadi Pelanggaran, Pelaku UMKM di Aceh Tamiang Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual

By Nurul Hayati
aceh.tribunnews.com

“Bukan lagi lintasan, tapi persinggahan. Artinya akan banyak transaksi di situ, ini bisa berpotensi dengan pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Lilik.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendorong masyarakat melaporkan kekayaan intelektual untuk menghindari pelanggaran di kemudian hari. 

Potensi masalah ini sangat besar, karena Aceh Tamiang sedang bertransisi dari daerah lintasan menjadi persinggahan.

Dorongan melaporkan kekayaan intelektual ini disampaikan langsung Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi dengan berkunjung ke Aceh Tamiang, Selasa (29/8/2023).

Lilik secara khusus mengumpulkan pegiat ekonomi kreatif, untuk diberi pemahaman atau edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

“Ini Program Ditjen Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh. Tujaunnya agar masyarakat lebih paham tentang pentingnya kekayaan intelektual,” kata Lilik.

Lilik berharap melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya pelaku UMKM di Aceh Tamiang menyadari pentingnya memegang lisesni hak paten atau merek dagang. 

Persoalannya kata dia, merek dagang ini bisa diambil alih orang lain hanya karena lebih dahulu mendaftarkannya ke Kemenkumham.

“Walaupun itu punya kita, tapi ada orang lain yang lebih dahulu mendaftar, maka orang tersebut yang dimenangkan,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian di daerah lain, Aceh Tamiang dinilai berpotensi mengalami persoalan ini mengingat daerah ini sedang serius membangkitkan kembali UMKM. 

Konsep pembangunan yang dititik-beratkan kepada pariwisata, menjadikan daerah ini akan bertransformasi menjadi daerah persinggahan.

“Bukan lagi lintasan, tapi persinggahan. Artinya akan banyak transaksi di situ, ini bisa berpotensi dengan pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Lilik.

Selain mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya, Lilik juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarang menyadur hasil karya orang lain, karena sanksi pidananya cukup berat.

“Selain hukuman penjara, dikenakan juga denda ganti rugi,” ungkapnya.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang juga Kakanwil Kemenkumham Aceh menekankan, kegiatan ini sangat positif untuk memberikan pemahaman pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. 

Harus disadari kata dia, produk kerajinan tangan Aceh Tamiang sangat beragam dan perlu dilindungi agar tidak bersengketa dengan pihak lain.

“Silahkan diskusi kepada narasumber, silahkan bertanya apa saja biar paham. Ke depannya seluruh kekayaan intelektual kita sudah resmi terdaftar,” kata Meurah.

Edukasi ini menyediakan tiga materi, yaitu perlindungan kekayaan intelktual di Indonesa, merek kolektif dan penegakan hukum kekayaan intelektual dan tata cara permohonan merek.

Narasumber yang dihadirkan Kadiv Pelayanan Hhukum dan HAM, Jurnalis, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual, Reza Nazriandi dan Analis Hukum, Abdi Dharma. (*)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek