Buruh Pabrik Tak Bisa WFH, Dinilai Berhak Dapat Perlindungan - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Buruh Pabrik Tak Bisa WFH, Dinilai Berhak Dapat Perlindungan - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 Buruh Pabrik Tak Bisa WFH, Dinilai Berhak Dapat Perlindungan



JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, buruh yang bekerja di pabrikan tidak dapat menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) karena imbas dari polusi udara.

Namun, dirinya memberikan solusi tiga hal yakni pembagian jam kerja (shift), pembagian masker, dan ditanggungnya biaya pemeriksaan kesehatan rutin dari pengusaha maupun pemerintah.

"Pengaturan jam kerja, penggunaan masker, memberikan medical check up harus dilakukan (oleh pengusaha kepada buruh pabrik). Karena enggak mungkin juga pabrik itu diliburkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Apindo: Tidak Semua Sektor Usaha Bisa Terapkan WFH

Menurut dia, buruh pabrik pantas mendapatkan perlindungan tersebut. Lantaran rentan terhadap penyakit yang ditimbulkan oleh polusi udara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harus dipastikan buruh pabrik mendapatkan perlindungan. Sudah tahu WFH, memang buruh ke pabrik enggak perlu dilindungin? Pakai motor lagi, terbuka lagi. Buruh pabrik ini harus diberikan masker. Pengusaha mau enggak kasih masker (ke buruh)? Pemda mau enggak kasih masker (ke buruh)? Harus dilakukan MCU, medical check up rutin, karena ini kan polusi udara," ucap Said Iqbal.

Baca juga: WFH ASN untuk Kurangi Polusi Masih Tunggu Instruksi Gubernur DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya mengimbau kantor instansi swasta mau menerapkan hybrid working untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta.

Hybrid working merupakan sistem yang mengombinasikan antara bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para karyawannya.

Menurut Heru, usulan hybrid working disepakati dalam rapat terbatas (ratas) polusi udara yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (14/8/2023).

"Swasta tadi (menurut) hasil rapat, mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menerapkan itu. Ya kayak (sistem kerja) saat Covid-19 saja," ujar Heru dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+.
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages